Kuasa Hukum Adam Deni (AD), Susandi, mengajukan penangguhan penahanan setelah kliennya resmi dikebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penangguhan itu diajukan karena situasi pandemi Covid-19 yang meningkat.
“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” ucap Susandi di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).
Susandi menyebutkan, ibunda AD menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan mediasi kepada pihak pelapor terkait kasus unggahan dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah menetapkan status tersangka dan menahan Adam Deni. Penahanan dilakukan dalam waktu 20 hari ke depan.
“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).
Polisi sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Polisi pun menyangkakan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang ITE terhadap pegiat media sosial itu.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengambil data pribadi orang lain. Bahkan, tidak hanya mengambil, namun juga mengunggah ke media sosial tanpa izin dari pemilik data.
“Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan upload ke medsos tanpa izin si pemilik data,” ucap Ramadhan.