close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Ilustrasi foto dawn.com
icon caption
Ilustrasi foto dawn.com
Nasional
Rabu, 26 Januari 2022 08:08

ICJR desak pengusutan temuan kerangkeng di rumah eks Bupati Langkat

Presiden Jokowi diminta tegas perintahkan pengusutan pembinaan pecandu narkoba ilegal oleh eks Bupati Langkat.
swipe

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengkritik pernyataan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) yang menyebut korban perbudakan sebagai warga binaan.

Saat itu, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra membenarkan temuan kerangkeng berisi manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, Kapolda Sumut justru mengklarifikasi wacana perbudakan modern dengan menyebut, praktik memenjarakan buruh perkebunan sawit sebagai rehabilitasi pengguna narkoba.

“Hal ini adalah kesalahan fatal yang disampaikan pihak Kepolisian. Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi, baik kepada pengguna narkotika maupun kepada siapapun atas dasar kewenangannya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1) malam.

Menurutnya, bupati tidak memiliki kewenangan dalam pembinaan narapidana. Kewenangan tersebut hanya dimiliki Ditjen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Perampasan kemerdekaan disertai praktik eksploitatif menandakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Semestinya, temuan tersebut diusut penyidik sebagai kasus tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 26 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang PTPPO menyatakan, persetujuan korban tidak menghilang penuntutan tindak pidana perdagangan orang. Pelaku dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

“Hal ini berkaitan dengan perampasan kemerdekaan yang dilakukan. Jelas dengan hal tidak dengan mudah menyatakan tidak ada pidana pada praktik ini,” tutur Erasmus.

ICJR menuntut penyitaan aset Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin untuk ganti kerugian dan pemulihan korban. Ini menjadi cambuk perbaikan kebijakan narkotika. 

BNNK bahkan diketahui sempat mengetahui praktik ini pada 2017 lalu. Ironisnya, BNNK tidak mencegah terjadinya praktik tidak manusiawi ini.

“Tidak responsifnya BNNK terhadap praktik ini menandakan pentingnya evaluasi menyeluruh praktik rehab yang ada, selama ini BNN tidak pernah menyediakan informasi yang komprehensif mengenai praktik rehabilitasi tersebut,” ujar Erasmus.

Pengaitan perbudakan dengan narkoba seolah menunjukkan penggunanya telah melakukan kesalahan begitu besar, sehingga perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia diperkenankan.

ICJR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Kapolri Listo Sigit Prabowo untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan peristiwa ini. Presiden Jokowi juga harus mengevaluasi jajarannya apabila diduga terlibat atau mengetahui adanya praktik ini. 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan