Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam tindakan merendahkan yang tidak manusia terhadap Youtuber Ferdian Paleka.
ICJR menilai, penggunaan UU ITE keliru diterapkan dalam kasus Ferdian. Namun, tetap menghormati proses hukum demi melindungi kelompok minoritas dan memang harus diusut.
ICJR tidak mentolerir segala rupa penyiksaan yang diduga dialami tersangka kasus prank transpuan tersebut. Pascapenangkapannya, Sabtu (9/5), beredar video berisikan perundungan terhadap Ferdian. Ferdian disuruh push up dan squat jump. Dimasukkan ke dalam tempat sampah dan dikelilingi banyak orang sembari dimaki-maki.
“Saat ini Ferdian diketahui tengah ditahan di Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan kasusnya. Sehingga, kuat dugaan bahwa video tersebut diambil di tempat yang berada di bawah pengawasan aparat yang berwenang,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu, dalam keterangan tertulis,
Ia pun mengingatkan, hukum nasional maupun internasional secara tegas telah melarang tindakan merendahkan kemanusian dan penyiksaan terhadap setiap manusia. Hal tersebut diantaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bahkan, institusi kepolisian melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menyatakan agar praktik penyiksaan tidak terjadi dengan memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati. Seharusnya, kata dia, aparat dapat melaksanakan amanat tersebut dengan menjauhi tindakan yang mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan kemanusiaan. Khususnya, terhadap tersangka atau pelaku kejahatan.
Belum diketahui secara pasti oknum yang menjadi dalang kejadian dalam video tersebut. ICJR meminta pengusutan tuntas dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap Ferdian Paleka jika diketahui benar terjadi di area institusi kepolisian.
ICJR, kata dia, sebaiknya dalam mengusut kasus perbuatan diskriminatif terhadap kaum monoritas yang termarjinalkan mengedepankan pengembalian kehormatan korban dan penggantian kerugian yang diderita korban.
Lebih jauh, Erasmus menegaskan, seharusnya kepolisian melakukan langkah-langkah restoratif yang memulihkan korban. Polisi dapat mendorong adanya permintaan maaf dari pelaku kepada korban dan mengupayakan pelaku ganti rugi kepada korban. Misalnya, dengan kewajiban pelaku memberikan sembako kepada korban dan kelompok minoritas lainnya yang termarjinalkan.
“Upaya-upaya restoratif tersebut untuk memupuk rasa tanggung jawab pelaku sambil juga memulihkan korban, bukan malah membiarkan terjadinya perlakuan tidak manusiawi kepada pelaku,” ujar Erasmus.
Sebelumnya, beredar video aksi prank bermodus bantuan sosial dengan memberikan kardus mie berisi sampah dan batu kepada transpuan. Youtuber Ferdian Paleka bersama rekan-rekannya membagikan kardus yang disebutnya sembako ke beberapa transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung. Imbasnya, sejumlah transpuan melaporkan kejadian tersebut pada Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin, (4/5) dini hari.