close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ICW mengkritik putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun bahkan menyinggung sikap pemerintahan Jokowi. Dokumentasi KPK
icon caption
ICW mengkritik putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun bahkan menyinggung sikap pemerintahan Jokowi. Dokumentasi KPK
Nasional
Senin, 29 Mei 2023 19:16

ICW kritik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, singgung pemerintahan Jokowi

Bagi ICW, putusan itu tidak tepat dan tak memiliki muatan konstitusionalitas.
swipe

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengamini adanya opini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun sudah diketahui pemerintah. Ini terlihat dari beberapa indikator.

Misalnya, MK mengalami krisis integritas dan memiliki potensi konflik kepentingan. Lalu, pemerintah terkesan mengulut waktu membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2023-2027. Mestinya, jika merujuk pengalaman sebelumnya, sudah dibentuk pada 17 Mei 2019.

"Kali ini, melalui Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, beberapa hari sebelum putusan MK, mengatakan, pemerintah akan segera menunjuk pansel untuk merombak kepemimpinan KPK. Pertanyaan pun timbul dan berseliweran di benak masyarakat, 'Mengapa Presiden [Joko Widodo/Jokowi] tak langsung membentuk pansel bertepatan dengan waktu 4 tahun lalu?'" tutur ICW dalam keterangannya, Senin (29/5).

Bagi ICW, putusan itu tidak tepat dan tak memiliki muatan konstitusionalitas. Alasannya, periodisasi masa jabatan pimpinan KPK adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) atau kewenangan pembentuk undang-undang (UU), pemerintah dan DPR.

"Terlebih, masa jabatan selama 4 tahun tidak bisa dikatakan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, pimpinan KPK terpilih dilantik dengan masa jabatan yang pasti sebagaimana diatur dalam UU KPK," katanya.

Pertimbangan MK tentang seleksi pengisian masa jabatan pimpinan KPK 2024-2029 dilakukan presiden dan DPR periode berikutnya jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun juga disorot. ICW berpendapat, pertimbangan tersebut tidak dapat diterima nalar.

"Bila dihitung berdasarkan masa habis jabatan, presiden dan DPR baru akan berakhir pada Oktober 2024, sementara jabatan pimpinan KPK akan berakhir pada Desember 2024. Jika mengikuti alur pikir hakim MK yang demikian, maka pertanyaannya, apakah mungkin proses seleksi calon pimpinan KPK dilakukan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan? Artinya, seleksi masih dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," paparnya.

Sementara itu, beberapa saat setelah putusan MK dibacakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menyampaikan sikap pemerintah: segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk, yang sejatinya bakal demisioner pada Desember 2023.

Melihat rencana pemerintah tersebut, ICW lantas memaklumi apabila publik beranggapan pemerintah membiarkan KPK hancur berkempangan. Perusakan dimulai dari revisi UU KPK, pemilihan Firli Bahuri, mendiamkan sekitar 57 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Sikap presiden itu sudah barang tentu akan dicatat dan diingat oleh masyarakat sebagai peninggalan terburuk jelang lengsernya kekuasaan," katanya mengingatkan.

ICW pun mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri cs pada Desember 2023. Lalu, membentuk pansel untuk mencari pimpinan KPK mendatang dengan masa kepemimpinan lima tahun sebagaimana dimandatkan MK.

Organisasi sipil di bidang pemberantasan korupsi menuntut demikian karena KPK, sesuai mandat Pasal 6, bertugas dalam fungsi penegakan hukum melalui skema penindakan serta pencegahan. "Tak satu pun pasal itu mengatakan bahwa KPK dapat digunakan sebagai instrumen hukum kekuasaan," tegasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan