close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PNS../ Foto: bkn5jakarta.net
icon caption
Ilustrasi PNS../ Foto: bkn5jakarta.net
Nasional
Rabu, 20 Februari 2019 16:14

ICW laporkan potensi kerugian negara akibat PNS koruptor tak dipecat

Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp72 miliar per tahun.
swipe

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan kerugian negara akibat sejumlah instansi negara, mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi. Menurut hitungan ICW, negara dirugikan Rp72 miliar tiap tahun karena menggaji para koruptor.

Berdasarkan data ICW, terdapat sekitar 1.446 narapidana korupsi yang masih berstatus PNS. Mereka diduga masih menerima gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Diperkirakan, negara dirugikan Rp72 miliar per tahun akibat hal ini. Perkiraaan tersebut didasarkan pada penghitungan gaji pokok, dari 1.446 PNS yang telah divonis melakukan tindak pidana korupsi. 

"Kalau seandainya kita coba hitung, dikalikan dengan 1.446 PNS koruptor, itu sekitar Rp6,5 miliar per bulan. Kalau per tahun ada sekitar Rp72 miliar potensi negara dirugikan akibat menggaji PNS korupsi," kata staf investigasi ICW, Wana Alamsyah, di kantor BPK, Jakarta, Rabu (20/2).

ICW menyayangkan hal tersebut, mengingat ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga pada September 2018, untuk memecat PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Tiga instansi itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara.

Karena itu, ICW mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa dugaan kerugian negara tersebut. Apalagi sudah ada aturan yang tidak melarang negara untuk mengeluarkan uang terhadap PNS terpidana korupsi.

"ICW mendesak BPK segera melakukan pemeriksaan terhadap instansi yang tercatat belum memecat PNS berstatus terpidana korupsi. BPK juga harus melakukan penghitungan kerugian negara akibat gaji yang telah dibayarkan kepada PNS berstatus terpidana korupsi," kata Wana.

Secara keseluruhan, dia memaparkan, terdapat 2.357 PNS yang divonis bersalah lantaran korupsi. Namun, terdapat 1.446 yang belum dipecat dari instansinya bekerja.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 17 September 2018, jumlah tersebut terdiri dari 98 PNS di tingkat Kementerian, dan 2.259 di tingkat Provinsi, dan Kabupaten Kota.

Menyikapi laporan tersebut, BPK berjanji akan menindaklanjuti laporan ICW tersebut. BPK juga memastikan akan menyampaikan temuan itu kepada lembaga terkait.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Rati Dewi Puspita Purba, memastikan pihaknya akan bergerak cepat menyikapi laporan ICW tersebut.

"Pengaduan yang kami terima, selanjutnya akan kami proses dan sampaikan kepada satuan kerja-satuan kerja terkait," kata Dewi.

Dalam waktu dekat, sambung dia, BPK akan mengkaji laporan ICW soal potensi kerugian negara tersebut. Namun, pihaknya juga perlu mempersiapkan data-data pendukung untuk mempercepat penindakan laporan.

"Ya secepatnya ya. Karena kami juga memerlukan, mungkin ada berupa data-data tambahan yang perlu kami peroleh, yang jelas kami tetap memproses secepatnya," kata dia. 

img
Armidis
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan