close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Foto Instagram @pinangkit
icon caption
Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Foto Instagram @pinangkit
Nasional
Selasa, 29 Juni 2021 17:01

ICW surati KPK tagih hasil supervisi kasus Pinangki

Kurnia menilai ada fakta-fakta belum terungkap, misalnya percakapan Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
swipe

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat permintaan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal supervisi kasus eks jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (29/6).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pada 4 September 2020 KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi perkara yang turut menyeret terpidana hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra.

"Berkenaan dengan hal tersebut, KPK kemudian juga telah mengundang tim Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri guna mengikuti gelar perkara bersama pada pertengahan September tahun lalu. Namun, selang waktu berjalan, publik tidak kunjung melihat perkembangan atas pelaksanaan supervisi itu," ujarnya secara tertulis.

Menurut ICW, perkara Pinangki masih memiliki persoalan. Dari proses penyidikan sampai persidangan, ada fakta-fakta yang belum terungkap, misalnya percakapan Pinangki dengan pengacara Joko, Anita Kolopaking, yang menyebut istilah "bapakmu dan bapakku".

"Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," ucapnya.

Hal lain, pihak penjamin Pinangki saat berkomunikasi dan bersua dengan Joko Tjandra juga tak diungkap saat penyidikan maupun persidangan. Padahal, imbuh Kurnia, itu jadi kunci membongkar keterlibatan pihak lain.

"Berangkat atas kejanggalan supervisi KPK, maka ICW patut menduga lembaga antirasuah itu turut menjadi bagian dari kelompok tertentu yang ingin menutup-nutupi dalang di balik perkara Pinangki Sirna Malasari," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra terkait pengurusan fatwa MA, tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat. Akan tetapi, di tingkat banding hukumannya dipangkas menjadi empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan