close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi gerakan antikorupsi/Foto Pixabay
icon caption
Foto ilustrasi gerakan antikorupsi/Foto Pixabay
Nasional
Selasa, 18 Februari 2020 15:18

ICW ungkap modus favorit koruptor curi uang rakyat

ICW mencatat total modus suap sepanjang 2019 sebanyak 51.
swipe

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat suap merupakan modus tertinggi yang dilakukan oleh para koruptor, dari 12 modus tindak pidana korupsi sepanjang 2019. 

ICW juga telah menemukan puluhan tindak pidana korupsi berupa suap sepanjang 2019. "Suap merupakan modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi," kata peneliti ICW Wanna Alamsyah saat memaparkan hasil kajian bertajuk "Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019," di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

ICW mencatat total modus suap sepanjang 2019 sebanyak 51 tindak pidana dengan nilai Rp169,5 miliar. Selain suap, 11 modus tindak pidana lainnya yakni mark up sebanyak 41, penyalahgunaan anggaran 39, penggelapan 35, penyalahgunaan wewenang 30, proyek fiktif 22, laporan fiktif sebanyak 22, pungutan liar 11, gratifikasi 7, pemerasan 7, pemotongan 5, mark down 1 modus.

Mendapati suap berada diperingkat pertama tindak pidana korupsi, Wanna meminta aparat penegak hukum dapat memprioritaskan penanganan perkara suap.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah merumuskan sistem pencegahan. Tujuannya, untuk menangkal terjadinya proses praktik lancung berupa suap oleh para abdi negara.

"Pemerintah dan lembaga antikorupsi perlu merumuskan sistem pencegahan praktik suap dengan memperkuat sistem integritas badan publik, salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," pungkas Wanna.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan