close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/2)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/2)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 13 Maret 2019 17:23

ICW: Waspada, koruptor ramai-ramai ajukan PK usai Artidjo pensiun

Timbul dugaan hakim sesudah Artidjo memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi.
swipe

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya peningkatan pada pengajuan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dilakukan para terpidana korupsi. Upaya ini diprediksi terjadi lantaran pensiunnya hakim Agung Artidjo Alkostar, sebab waktu pengajuan PK dilakukan bersamaan dengan pensiunnya Artidjo.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ICW mencatat 24 narapidana telah mengajukan PK sejak Artidjo pensiun. "Hampir seluruh narapidana yang mengajukan PK justru mendaftarkan permohonannya sesaat setelah hakim Artidjo purnatugas Mei 2018," kata Kurnia di kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Bagi ICW, hal ini harus diwaspadai karena timbul dugaan hakim sesudah Artidjo memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi.

"Ini menjadi sinyal bahwa persidangan di tingkat MA harus mendapat perhatian khusus agar nanti para hakim dapat memutuskan secara objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun," katanya.

Kekhawatiran ini, Kurnia menjelaskan, semakin kuat karena pengganti Artidjo sebagai ketua kamar pidana, yakni Suhadi, disangsikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Keraguan terhadap komitmen Suhadi dalam pemberantasan korupsi, disebabkan dirinya pernah membuat putusan membebaskan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan.

Karena itu, ICW berharap lembaga seperti KPK  maupun Komisi Yudisial melakukan pengawasan ekstra terhadap perkara korupsi. Khususnya, pengajuan PK yang diajukan terpidana korupsi.

"Kami meminta MA menolak semua permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi. Selain itu, KPK mengawasi perkara korupsi yang disidang MA di tingkat PK. KY juga agar turun langsung mengawasi perilaku hakim," kata Kurnia.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan hal yang sama. Fickar menilai, faktor Artdijo menjadi alasan narapidana korupsi untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

"Momen pengajuan PK  pas waktu pensiunnya Artidjo. Fenomena ini tidak bisa dipisahkan dari penggunaan upaya hukum luar biasa itu," kata Fickar.

Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah purnatugas pada Mei 2018 lalu. Sebagai hakim, Artidjo dikenal garang memutus perkara-perkara korupsi.

Selama aktif menjadi hakim agung, Artidjo tercatat telah menyidangkan 824 pelaku korupsi. Mayoritas perkara korupsi yang disidang Artidjo diganjar dengan putusan berat. Sejak 2009 lalu, Artidjo menolak permohonan PK 10 perkara korupsi.

Berikut adalah daftar 24 terpidana korupsi yang mengajukan permohonan PK. Terpidana nomor 1 sampai 4, mengajukan PK beberapa hari sebelum Artidjo pensiun. Sisanya, diajukan setelah Artidjo pensiun. 

1. Rico Diansari, kasus perantara suap gubernur Bengkulu
2. Suparman, kasus suap RAPBD Rokan Hulu
3. Tafsir Nurchamid, kasus pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI
4. Anas Urbaningrum, kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang
5 . Suroso Atmomartoyo, kasus suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina
6. Siti Fadilah Supari, kasus pengadaan alat kesehatan
7. Suryadharma Ali, kasus korupsi penyelenggaraan haji
8. M Sanusi, kasus suap Raperda reklamasi
9. Choel Mallarangeng, kasus korupsi pembangunan P3SON di Bukit Hambalang
10. Guntur Manurung, kasus suap DPRD Sumut
11. Saiful Anwar, kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina
12. Jero Wacik, kasus dana operasional menteri
13. NG Feny, kasus suap ke hakim MK Patrialis Akbar
14. Basuki Hariman, kasus suap hakim MK Patrialis Akbar
15. Budi Santoso, kasus pengadaan driving simulator Korlantas Polri
16. Badaruddin Bachsin, kasus perentara  suap hakim pengadilan Tipikor 
17. Tarmizi, kasus suap penanganan perkara PT Aquamarine divindo inspection (AMDI)
18. Saipudin kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi
19. Erwan Malik, kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi
20. Maringan Situmorang, kasus suap Bupati Batubara
21. Patrialis Akbar, kasus suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
22. Donny Witono, kasus suap kepada bupati Hulu Sungai Tengah
23. OK Arya Zulkarnain, kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara
24. Dewi Yasin Limpo, kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di kabupaten Deiyai. 

img
Armidis
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan