Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Di dalamnya mencakup 367 DIM, yang terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DM penjelasan.
"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan, menjadi 367 DIM," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Senin (15/5).
Penambahan dari 238 menjadi 367 DIM, menurutnya, merupakan hasil koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga (K/L) maupun serap aspirasi. "Alhamdulillah, seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan."
Secara perinci, Ida menjelaskan, Bab I RUU PPRT memuat ketentuan umum. Kemudian, Bab II berisi asas dan tujuan perlindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan. Lalu, Bab III menyangkut perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.
Nantinya, perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara: langsung oleh pemberi kerja dan berdasarkan kesepakatan serta tidak langsung oleh perusahaan penempatan PRT (P3RT). "Ini juga mengakomodasi psikologis masyarakat kita," katanya.
Selanjutnya, Bab IV berisi hubungan kerja. Adapun Bab V mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta Bab VI tentang peningkatan keterampilan dan keahlian.
"Saya kira, yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," jelas Ida.
Berikutnya, Bab VII soal P3RT, Bab VIII memuat pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi penyelesaian perselisihan. Bab-bab berikutnya membahas ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.