close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut ada 367 DIM di dalam RUU PPRT. Freepik
icon caption
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut ada 367 DIM di dalam RUU PPRT. Freepik
Nasional
Senin, 15 Mei 2023 21:51

Ida Fauziyah sebut ada 367 DIM RUU PPRT, ini perinciannya

Nantinya, perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan dengan dua cara, langsung dan tidak langsung.
swipe

Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Di dalamnya mencakup 367 DIM, yang terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DM penjelasan.

"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan, menjadi 367 DIM," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Senin (15/5).

Penambahan dari 238 menjadi 367 DIM, menurutnya, merupakan hasil koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga (K/L) maupun serap aspirasi. "Alhamdulillah, seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan."

Secara perinci, Ida menjelaskan, Bab I RUU PPRT memuat ketentuan umum. Kemudian, Bab II berisi asas dan tujuan perlindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan. Lalu, Bab III menyangkut perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.

Nantinya, perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara: langsung oleh pemberi kerja dan berdasarkan kesepakatan serta tidak langsung oleh perusahaan penempatan PRT (P3RT). "Ini juga mengakomodasi psikologis masyarakat kita," katanya.

Selanjutnya, Bab IV berisi hubungan kerja. Adapun Bab V mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta Bab VI tentang peningkatan keterampilan dan keahlian.

"Saya kira, yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," jelas Ida.

Berikutnya, Bab VII soal P3RT, Bab VIII memuat pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi penyelesaian perselisihan. Bab-bab berikutnya membahas ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan