close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konferensi pers Menteri ATR/BPPN Hadi Tjahjanto di kantornya, Selasa (7/3). Alinea.id/Erlinda P. W.
icon caption
Konferensi pers Menteri ATR/BPPN Hadi Tjahjanto di kantornya, Selasa (7/3). Alinea.id/Erlinda P. W.
Nasional
Selasa, 07 Maret 2023 19:34

Identifikas lahan dekat Depo BBM Plumpang segera dilakukan

Kakantah Jakarta Utara diperintahkan untuk meninjau ke lapangan guna mengidentifikasi lahan sekitar Depo Plumpang.
swipe

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pihaknya akan melakukan pemetaan atas status kepemilikan tanah di sekitar Depo BBM Plumpang, Jakarta Utara.

Menteri ATR/BPPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, dirinya telah memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara untuk meninjau ke lapangan guna mengidentifikasi dan mengukur mana saja tanah yang merupakan milik masyarakat.

Hadi mengungkapkan, kepemilikan lahan di sekitar kawasan depo BBM Plumpang merupakan milik PT Pertamina, salah satu perusahaan swasta, dan beberapa masyarakat yang juga tinggal di atasnya.

“Kemarin Kakantah Jakut sudah saya perintahkan untuk ke lapangan, untuk mengidentifikasi, mengukur, mana yang punya rakyat, mana yang punya Pertamina, mana yang punya PT. Itu mana saja, silakan diukur, nanti hasilnya dilaporkan ke saya, sehingga saya bisa mengambil keputusan untuk membantu Pertamina, PT, dan membantu rakyat,” ujar Hadi dalam konferensi pers ATR/BPN, Selasa (7/3).

Ia menambahkan, untuk berkas kepemilikan tanah akan segera dirampungkan karena rakyat yang tinggal di sekitar kawasan depo BBM Plumpang membutuhkan kepastian. Kendati demikian, Hadi juga belum bisa memastikan zona mana saja yang menjadi milik PT Pertamina atau milik rakyat.

“Kita lihat, karena zona itu kita lihat di Pertamina ya, Pertamina itu punya peta mana zona berbahaya, mana zona aman, itu kita lihat Pertamina. Kalau itu termasuk zona aman milik Pertamina, maka kita akan berkoordinasi dengan Pertamina dan kita usulkan, boleh tidak zona aman ini kita berikan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL),” kata Hadi.

Melalui pemberian HGB di atas HPL, menurut Hadi, hal tersebut tidak akan menghilangkan aset dan kekayaan PT Pertamina. Namun, dalam waktu yang sama masyarakat akan menerima manfaat.

“Kita bisa dengan prosedur nanti dengan konsolidasi tanah, kita atur, mana jalan, mana fasilitas umum, mana fasilitas sosial, rumahnya juga tidak landed dan vertikal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menyatakan bahwa mengenai bufferzone atau zona penyangga di Depo BBM Plumpang memang sudah sejak lama direncanakan, ini berkaitan dengan jumlah penduduk yang padat di sekitar depo BBM Plumpang.

“Menteri BUMN, Erick kalau tidak salah akana memindahkan ke lokasi Pelindo, tapi dalam masa 2,5 tahun dan itu masa yang cukup lama. Jadi kita akan cek kalau tanah itu tanah masyarakat, maka ada program pengadaan tanah. Tapi kalau tanahnya Pertamina, aka nada ketentuan lain yang akan kita bahas nanti dengan Pertamina,” tutur Himawan.

Ia juga menambahkan, sebelumnya pemerintah juga berencana membuat semacam kana sungai yang mengelilingi selebar 50 meter. 

"Kami belum sempat mengikuti tenis, kami baru berkomunikasi melalui beberapa yang pernah disampaikan teman-teman di Pertamina,” tutur Himawan.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan