Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyerukan kepada seluruh anggotanya agar mengenakan pita hitam selama sebulan penuh sejak 26 April hingga 26 Mei 2023. Ajakan ini sebagai bentuk ungkapan keprihatian atas tiga peristiwa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat PB IDI Nomor 3182/PB/A.2/04/2023 tertanggal 26 April. Surat diteken Sekretaris Jenderal PB IDI, Ulul Albab.
"Sebagai empati ungkapan keprihatinan atas perlakuan fisik/penganiayaan pada sejawat dokter internsip tenaga medis di Lampung Barat; pemberhentian sepihak Prof. Dr. Zainal Mutaqqin SpBS (K), PhD dari pelayanan di RSUP Dr. Kariadi, Semarang; dan RUU Kesehatan (omnibus law) yang tidak berpihak pada kepentingan profesi kesehatan di Indonesia serta merugikan kepentingan masyarakat, maka sebagai ungkapan keprihatinan, kepada segenap anggota IDI di semua jajaran, baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta, kami mengimbau agar mengenakan pita hitam di lengan kanan selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 26 April 2023 s/d tanggal 26 Mei 2023," demikian isi surat tersebut.
"Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Salam satu IDI terus maju," penggalan isi surat berikutnya disertai pesan stop kriminalisasi tenaga medis/kesehatan serta stop pembahasan RUU Kesehatan juga tagar #Safedokter/nakes dan #Safepasien.
Sebagai informasi, IDI meminta pembahasan RUU Kesehatan yang disusun dengan format menggabungkan 10 UU atau omnibus law disetop. Ada 4 alasan yang melatarbelakanginya, yakni RUU Kesehatan dinilai tidak jelas asal muasalnya, banyak masalah kesehatan belum tertangani oleh pemerintah, IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi dokter yang berperan strategis sejak Indonesia merdeka hingga kini, serta berdasarkan kajian mendalam dan komprehensif yang dilakukan.
Sementara itu, ahli bedah saraf, Zainal Muttaqin, dipecat sebagai tenaga medis RSUP dr. Kariadi karena diduga sering mengkritik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kebijakan di bidang kesehatan. Namun, Kemenkes berkilah yang dilakukan adalah pemberhentian lantaran masa kontraknya berakhir per 6 April.
Kemudian, ada dr. Carel dan dr. Putri dianiaya keluarga pasien di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Kedua pelaku telah diamankan kepolisian.