Sidang paripurna Pemilihan Wagub DKI ditunda 6 April 2020. Ini merupakan, hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, yang diselenggarakan Kamis (26/3).
"Rapat hari ini bamus menetapkan untuk paripurna pemilihan wagub dilaksanakan 6 April 2020, setelah habis masa edaran," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/3).
Wakil Ketua DPRD DKI itu menjelaskan, rencana agenda paripurna pemilihan wagub yang tadinya akan dilaksanakan, Jumat (27/3) otomatis dibatalkan. Dewan di Kebon Siri mengaku, mengikuti edaran pemerintah, Pemprov DKI dan Maklumat Kapolri untuk melakukan sosial distancing atau tidak mengadakan acara keramaian hingga tanggal 5 April 2020.
"Karena edaran Gubernur sampai 5 April. Ya, jadi setelah itu, kami harus menghargai keputusan atau edaran dari pemerintah," ucap dia.
Dia menegaskan, Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI telah siap menjalankan tugasnya, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga kata dia, keputusan 6 April tentu panlih jauh lebih siap untuk melaksanakan tugas dan amanahnya tersebut.
"Panlih nanti akan menyiapkan protokol kesehatan dari berbagai macam teknis. Mulai, dari pintu depan masuk dan orang yang datang. Bahkan, sampai ke ruang paripurna secara protokol atas yang disampaikan oleh panlih," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu menuturkan, undangan pelaksanaan paripurna pemilihan wagub akan dibatasi. Ini untuk menghindari penularan Covid-19. Menurut dia, diperkirakan jumlahnya tidak lebih dari 200 orang. "Tujuannya agar sosial distancing bisa efektif dilakukan. Ya, bisa cuma 120-150 orang," ujar dia.
Diketahui, Wakil Ketua Panlih Wagub DKI, Basri Baco sebelumnya tegas mengatakan, bahwa pilwagub akan digelar pada Jumat (27/3). Dia mengklaim, agenda tersebut berdasarkan kesepakatan dari mayoritas fraksi di DPRD DKI.