close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta saat menginspeksi langsung proses pengerukan di Waduk Pondok Ranggon, 24 November 2020/Foto Twitter @aniesbaswedan.
icon caption
Gubernur DKI Jakarta saat menginspeksi langsung proses pengerukan di Waduk Pondok Ranggon, 24 November 2020/Foto Twitter @aniesbaswedan.
Nasional
Sabtu, 18 September 2021 17:00

Ikuti aspirasi warga, DKI komit perbaiki kualitas udara

Anies Baswedan ajak masyarakat ikut ambil tanggung jawab mengendalikan kualitas udara.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI sepemaham dengan para penggugat. Karena itu, kata dia, pemprov mengambil tanggung jawab dengan melaksanakan apa yang digugatkan.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," kata Anies Baswedan dikutip dari siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/9).

Anies menyampaikan, pengendalian kualitas udara adalah ikhtiar bersama. Upaya itu dapat dimulai dari hal-hal yang dekat keseharian. Seperti mengawasi knalpot, mengecek emisi, kemudian menghindari bakar sampah di tempat terbuka.

Juga lebih banyak menggunakan transportasi publik, menggunakan kendaraan yang sedikit menghasilkan emisi. "Bahkan kalau bisa menggunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," imbuh Anies.

Koalisi Ibu Kota menggugat 7 pihak, salah satunya Pemprov DKI Jakarta. Dari tujuh pihak itu, hanya Pemprov DKI Jakarta yang melakukan proses mediasi dua kali di luar persidangan dengan penggugat. Yaitu pada 13 dan 27 Nopember 2019.

Penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kualitas udara. Di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta.

Lalu, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.

Termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan, seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan enam ruas jalan tol.

Dari gugatan tersebut telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama terkait pembangunan ITF dan pembangunan enam ruas tol.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9), Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak akan mengajukan banding. Pemprov siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan