Dalam rangka pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang diberlakukan mulai Sabtu (24/7).
Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.875/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019.
Serta, Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.259/2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka PPKM Darurat Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB dan Sabtu-Minggu atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Weekdays tiap 10 menit.
• Weekend dan hari libur tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta.
"Terkait pemberlakuan PPKM darurat, MRT Jakarta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal," tulis keterangan resmi, Jumat (23/7).
Selain itu, MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM darurat ini.
Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kebijakan waktu operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta.