close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Brigjen Endar Priantoro bersikukuh masih jadi bagian dari KPK berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Brigjen Endar Priantoro bersikukuh masih jadi bagian dari KPK berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Senin, 17 April 2023 21:23

Ikuti perintah Kapolri, Endar Priantoro: Tolong catat, saya masih di KPK

Endar menolak disebut bukan lagi pegawai KPK meski telah lebih dari 14 hari sejak ia diberhentikan dengan hormat.
swipe

Brigjen Endar Priantoro kembali menegaskan, masih menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Kendati demikian, Endar menolak disebut bukan lagi pegawai KPK meski telah lebih dari 14 hari sejak ia diberhentikan dengan hormat. Sebab, kata Endar, ia mengikuti perintah yang ditugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 Maret 2023, saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Endar mengatakan, surat perintah Kapolri diberikan pada 29 Maret 2023. Penugasan itu terlebih dulu disampaikan kepada Endar sebelum surat keputusan pemberhentiannya muncul pada 31 Maret 2023.

"Surat perintah itu sudah mendahului, tanggal 29 Maret, itu SK (surat keputusan pemberhentian) tanggal 31 Maret," ujar Endar.

Endar mengklaim dirinya masih menjadi bagian dari KPK meski tidak setiap hari berkantor. Ia mengaku tengah mengerjakan tugas lain. "Sekarang memang saya tidak aktif, karena saya ada tugas yg lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK."

Sebelumnya, Endar melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas). Keputusan pemberhentiannya itu dinilai janggal lantaran hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.

Selain ke Dewas, Endar juga melayangkan dua laporan lain terkait pemberhentiannya dari Dirlidik KPK. Satu laporan diajukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, satu laporan baru saja disampaikan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi atas keputusan pemberhentian dirinya.

Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya merupakan keputusan kolektif pimpinan dan tidak terkait penanganan kasus Formula E. Kini, KPK juga memutus akses Endar sebagai pegawai.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan