close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
IM57+ Institute menyebut pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, mengindikasikan adanya rekayasa kasus. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
IM57+ Institute menyebut pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, mengindikasikan adanya rekayasa kasus. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 05 April 2023 10:05

IM57+ Institute tanggapi pencopotan Endar Priantoro dari KPK: Indikasi rekayasa kasus

Langkah KPK memulangkan Endar ke Polri mengindikasikan bahwa lembaga antikorupsi menjadi alat melancarkan kepentingan politik tertentu.
swipe

Polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, menuai beragam sorotan. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, memandang pemberhentian dengan hormat tersebut diduga terkait pemaksaan naiknya kasus Formula E ke tahap penyidikan.

"Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK, tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh [Ketua KPK] Firli Bahuri," kata Praswad dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/4).

Menurut Praswad, pencopotan Endar tidak bisa dilepaskan dari persoalan Formula E. Firli ditengarai melakukan pemaksaan rekayasa kasus Formula E agar status perkaranya ditingkatkan, sedangkan Endar merupakan salah satu yang menolak status perkara Formula E naik menjadi penyidikan.

"Pemaksaan dilakukan pasca-Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," tuturnya.

Praswad menilai, langkah KPK agar Endar dipulangkan ke Polri mengindikasikan lembaga antikorupsi menjadi alat melancarkan kepentingan politik pihak tertentu. Ini bertentangan dengan indepedensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

"Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi, bukan malah menjaganya," ujarnya.

Lebih lanjut, Praswad menambahkan, pencopotan Endar menimbulkan gejolak di internal KPK dengan munculnya penolakan penyidik yang ditempatkan di KPK bahkan kepolisian. Ini menunjukkan indikasi rekayasa yang dilakukan Firli melampaui batas.

Menurut Praswad, KPK seharusnya berfleksi dan melakukan perbaikan dari sisi kinerja. "Tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus."

Praswad pun mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran pasif atas polemik ini. Jika Dewas terus pasif, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan membentuk tim independen.

"Perlu adanya langkah konkret dari Presiden dan Dewas untuk membebaskan Firli dari segala tugas dan melakukan proses investigasi secara independen atas kasus ini. Apabila Dewas memang selalu pasif, sudah saatnya Presiden membentuk tim independen," ujar Praswad.

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan.

Endar menilai keputusan pemberhentiannya itu janggal. Pasalnya, pemberhentian hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK. 

Padahal, berdasarkan surat Kapolri tentang jawaban usulan pembinaan karier yang disampaikan pimpinan KPK, Polri memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Surat tertanggal 29 Maret 2023 itu telah disampaikan Kapolri kepada KPK.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan