Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, memilih bungkam ketika ditanya wartawan soal aliran dana yang disebut-sebut masuk ke kantongnya dari pebulu tangkis Taufik Hidayat. Dia meminta kepada awak media menanyakannya langsung kepada Taufik.
“Tanya ke yang bersangkutan. Makasih,” kata Imam di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (19/12).
Imam mengaku menyambangi KPK untuk mengurus proses administrasi terkait perpanjangan masa penahanannya selama 32 hari sebagaimana permintaan penyidik lembaga antirasuah itu.
Dengan demikian, masa penahanan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berlangsung sampai Januari tahun depan. “Saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020," tutur dia.
Pada kesempatan tersebut, Imam tak lupa mengucapkan selamat kepada lima komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12). Selain itu, Imam juga mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2020.
“Selamat Natal dan Tahun Baru dan selamat atas pelantikan pimpinan dan Dewas KPK yang baru nanti, semoga bisa melaksanakan amanahnya dengan lebih sempurna, lebih baik lagi," kata Imam.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi disebut menerima uang sebesar Rp800 juta dari para pihak, salah satunya Taufik Hidayat, pada 12 Januari 2017. Uang tersebut diduga merupakan permintaan Imam Nahrawi yang akan digunakan untuk menangani perkara adik Imam yaitu Syamsul Arifin. Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Imam Nahrawi sebelumnya telah diduga kuat menerima puluhan miliar rupiah terkait pengurusan dana hibah untuk KONI melalui Kemenpora. Uang tersebut diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam dua kali pemberian.
Penerimaan itu terjadi pada medio 2014 hingga 2018. KPK mengendus aliran dana sebesar Rp14,7 miliar masuk ke kantong Imam. Kedua, Imam terdeteksi menerima uang sebesar Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Setidaknya, total penerimaan aliran dana yang masuk ke kantong Imam sekitar Rp26,5 miliar. Disinyalir, Imam memakai uang itu untuk keperluan pribadinya.
Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Imam pun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Guna memudahkan proses penanganan perkaranya, KPK telah mencekalnya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.