close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/
icon caption
Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/
Nasional
Kamis, 20 Desember 2018 07:05

Imbas dana hibah dikorupsi, pegawai KONI belum gajian 5 bulan

Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) selama lima bulan terakhir belum menerima gaji. Pasalnya, uang gaji mereka ludes dikorupsi.

"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI dalam lima bulan terakhir belum menerima gaji," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Menurut dia, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI. Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasionaI, justru mereka memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI.

KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini antara lain diduga sebagai pemberi, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. 

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. 

"MUL (Mulyana)diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ujar Saut.

Sebelumnya Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. 

Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Dalam mendapatkan dana tersebut, KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy, mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp7 miliar.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan