Ditjen imigrasi terpaksa mendeportasi seorang pengacau Asian Games ke-18, khususnya cabang olahraga Paralayang, ke negara asalnya Taiwan, Rabu (22/8), melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Agung Sampurno, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, mengatakan telah mendeportasi seorang warga negara Taiwan bernama Elsa May. Dia dideportasi menggunakan pesawat China Airlines, CI 762 dari Soekarno Hatta Airport pukul 12.30 WIB menuju Taipei.
"Elsa telah mengacaukan kegiatan Asian Games ke-18, di cabang paralayang," kata Agung, Rabu (22/8).
Elsa Mai, terbukti menggunakan identitas panitia Asian Games milik orang lain. Bahkan, yang bersangkutan sempat mengikuti secara tidak resmi pertemuan Pra Kompetisi (technical meeting) tanggal 18 Agustus 2018 bukan sebagai atlet, offisial dan perangkat lomba. Dan mengajukan pertanyaan yang tidak perlu dan beberapa interupsi yang mengganggu jalannya technical meeting, tambah Agung.
Juru bicara Ditjen Imigrasi kemudian membeberkan kronologisnya. Pada 20 Agustus 2018, Elsa memasuki arena kompetisi Paralayang Asian Games di Puncak Bogor dan mencoba mengganggu jalannya kompetisi.
Gangguan yang dilakukannya adalah dengan melakukan provokasi kepada setiap negara untuk tidak menerima keputusan seluruh perangkat lomba (ITO/NTO).
Setelah dilakukan pemeriksaan diputuskan oleh Competition Manager mengeluarkan Elsa dari arena kompetisi, namun tetap melakukan kegaduhan dan memprovokasi seluruh negara peserta lomba paralayang. Agung mengemukakan, panitia terpaksa memeriksa Elsa, kemudian mengakui kesalahan dan meminta maaf selanjutnya dibebaskan dan diminta keluar dari arena kompetisi.
Akan tetapi, si pengacau ini kembali mendatangi lokasi kompetisi Paralayang Asian Games yaitu di tempat pendaratan (Landing), Selasa 21 Agustus 2018. Namun berhasil teridentifikasi oleh petugas dan Elsa bersepakat untuk kembali ke Hotel.
Kendati demikian, yang terjadi kemudian Elsa mendatangi tempat Take Off di Gunung Mas dan mencoba masuk ke aren kompetisi Paralayang, selanjutnya diantar turun ke tempat Landing.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan fakta bahwa Elsa menggunakan kartu akreditias milik orang lain yang dipergunakan untuk memasuki tenda atlet, mengganggu ketertiban pelaksanaan kompetisi, memprovokasi negara peserta untuk tidak menerima keputusan penyelenggara kompetisi, dan dengan sengaja melawan hukum.
Peristiwa ini jelas menyalahi aturan dan mengancam keamanan atlet, ofisial peserta lomba paralayang, dan kelancaran serta kesuksesan agenda nasional Asia Games.
"Tiga orang petugas penindakan keimigrasian Kanim Bogor menjemput Elsa pada Selasa, 21 Agustus 2018 pukul 10.00 WIB. Petugas imigrasi membawa Elsa ke Kantor Imigrasi Bogor untuk pendalaman dan ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Bogor," kata Agung.
Wahyu selaku Manager of Venue Cabang Olah Raga Paralayang Asean Games 2018, mengatakan bahwa Elsa adalah anggota federasi Paralayang China Taipei tetapi tidak diikutsertakan oleh federasi ke Indonesia untuk Asian Games melainkan atas biaya Indonesia dengan biaya sendiri
"Berdasarkan hasil pendalaman oleh penyidik kemudian diambil keputusan Elsa dijatuhkan tindakan administrasi keimigrasian dan deportasi ke negara asal," kata Agung.
Sumber: Antara