close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Imigrasi memproses paspor penumpang pesawat yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar Kamis (6/2/2020). Foto Antara/Helena Wuysang
icon caption
Petugas Imigrasi memproses paspor penumpang pesawat yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar Kamis (6/2/2020). Foto Antara/Helena Wuysang
Nasional
Sabtu, 08 Februari 2020 07:40

Imigrasi setop sementara visa bagi WNA China

Kebijakan memedomani Permenkumham 3/2020. Menyusul merebaknya coronavirus.
swipe

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menyetop sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi warga China. Guna mengantisipasi penyebaran coronavirus.

"(Ini) sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yusup Umardani, Jumat (7/2).

Wabah coronavirus tengah merebak. Kali pertama ditemukan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, pada Desember 2019. Telah menyebar ke beberapa negara.

Sejumlah negara pun berupaya mengantisipasinya. Termasuk Indonesia. Apalagi, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mendeklarasikan "Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)".

Wajib karantina selama 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari China. Salah satu kebijakan pemerintah via Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WN China, dilaksanakan per Rabu (5/2). Permenkumham berlaku hingga 29 Februari 2020. 

Ada beberapa poin di dalam aturan tersebut. Pertama, menghentikan sementara fasilitas bebas berlaku bagi seluruh warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam tempo 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Pun demikian bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas (itas), dan izin tinggal tetap (itap) yang mengantongi izin masuk kembali serta pernah tinggal ataupun menyambangi China selama dua pekan. Juga pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik dengan kondisi serupa.

Kendati begitu, Imigrasi akan memberikan izin tinggal keadaan terpaksa selama 30 hari dengan cuma-cuma. Dikhususkan bagi warga China yang tak dapat kembali ke negaranya. Lantaran ada wabah coronavirus dan takada alat angkutnya.

Bagi pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) atau itas yang izinnya masih berlaku, dapat diperpanjang sesuai regulasi. Dus, takkan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa. (Ant)

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan