close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net
icon caption
Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net
Nasional
Minggu, 11 September 2022 10:12

Imparsial kritik kepala daerah Cilegon yang menolak pendirian Gereja Maranatha 

Gufron menilai, tindakan tersebut melanggengkan politik pengistimewaan terhadap kelompok mayoritas yang mendiskriminasi minoritas.
swipe

Lembaga Imparsial mengecam sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dalam penandatanganan penolakan pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cilegon, Banten. Sikap ini dipandang sebagai sebuah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

"Seharusnya negara, dalam konteks ini Pemerintah Kota Cilegon, menjamin kebebasan semua warganya untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk memiliki/mendirikan tempat peribadatan," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (11/9).

Gufron menilai, tindakan tersebut melanggengkan politik pengistimewaan terhadap kelompok mayoritas yang mendiskriminasi minoritas. Hal ini telah menjadi salah satu sumber utama diskriminasi dan intoleransi yang banyak terjadi di daerah.

Menurut Gufron, pengistimewaan terhadap kelompok mayoritas ini seharusnya tidak boleh dijalankan. Mengingat, setiap orang dan kelompok di masyarakat memiliki hak dan kedudukan setara, yang harus dijamin dan dilindungi negara.

"Jika terus menerus dilakukan, hal tersebut justru akan menyuburkan dan meningkatkan praktik-praktik diskriminatif dan intoleran yang mengikis keberagaman di masyarakat," ujar Gufron.

Aksi penolakan terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon, Banten ini terjadi pada Rabu (7/9). Massa aksi membawa kain kafan sebagai bentuk penolakan dan memberikan ancaman kepada Wali Kota Cilegon agar diturunkan dari jabatannya jika memberikan izin pembangunan gereja tersebut.

Penolakan tersebut didasari pada kesejarahan Perjanjian Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel pada 1975, tentang perizinan berdirinya PT Krakatau Steel yang diikuti dengan tidak diperbolehkannya pendirian gereja di kawasan tersebut. Dalam aksi tersebut dilakukan penandatanganan kain kafan oleh para kasepuhan, kyai, ustad, ustadzah hingga masyarakat Cilegon sebagai bentuk dukungan atas penolakan pembangunan gereja.

Dikatakan Gufron, perjanjian Bupati sebagai dasar penolakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak relevan. Terlebih jika syarat administrasi yang diatur dalam SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi pemohon, maka Pemerintah Kota Cilegon wajib memfasilitasi pendirian tersebut.

Gufron menyebut, Pemkot Cilegon seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 334 Ayat (2) poin (g). Beleid tersebut mengatur soal asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif.

Akan tetapi, imbuhnya, yang dilakukan justru menghindar dari tanggung jawab dan membiarkan terjadinya pelanggaran atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Menurut Gufron, justru Pemerintah Kota Cilegon menjadi aktor aktif atas pelanggaran yang terjadi.

"Imparsial menilai, tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang bersepakat menolak pembangunan gereja di Kota Cilegon menunjukkan sikap diskriminatif dan penakut untuk mengambil keputusan yang benar," tutur Gufron.

Gufron mengatakan, Pemkot Cilegon terlalu permisif terhadap perilaku dan tindakan yang dilakukan kelompok intoleran dengan massa yang banyak. Sehingga, lebih mengakomodir kehendak kelompok mayoritas, mengabaikan konstitusi negara, dan mengabaikan prinsip serta standar normatif hak asasi manusia.

"Keputusan yang diambil oleh pemerintah Kota Cilegon tampaknya lebih didasarkan pada kehendak politik untuk melanggengkan kekuasaan," kata Gufron.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Imparsial mendesak Kepala Daerah untuk menghentikan politik kebijakan pengistimewaan terhadap suatu kelompok dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.

Kemudian, pihaknya mendesak Kepala daerah untuk tidak memihak, serta menjalankan tugas dan fungsinya dalam memfasilitasi setiap orang dan kelompok. Hal ini penting agar masyarakat dapat menjalankan hak beragamanya sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Imparsial juga mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang sering digunakan untuk mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas di Indonesia.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan