close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tangkapan layar Ketua Ombudsman, Mokh. Najih, saat berpidato dalam memperingaat 21 tahun Ombudsman yang disiarkan melalui Youtube Ombudsman RI, Rabu (10/3)/Akbar Ridwan
icon caption
Tangkapan layar Ketua Ombudsman, Mokh. Najih, saat berpidato dalam memperingaat 21 tahun Ombudsman yang disiarkan melalui Youtube Ombudsman RI, Rabu (10/3)/Akbar Ridwan
Nasional
Rabu, 10 Maret 2021 13:03

Indonesia didorong adopsi prinsip Ombudsman PBB

Ombudsman berperan sebagai penjamin mutu agar pelayanan sesuai ketentuan.
swipe

Ketua Ombudsman RI, Mokh. Najih, mendorong Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip Ombudsman yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Prinsip yang dimaksud meliputi independensi, keadilan, objektifitas, transparansi dan tidak memihak.

Tujuannya, jelas Najih, untuk mewujudkan administrasi dan tata kelola yang baik, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. "Sepatutnya Indonesia juga mengadopsi prinsip-prinsip tersebut di dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya dalam pidato memperingati 21 tahun Ombudsman, Rabu (10/3).

Menurutnya, Ombudsman berperan sebagai penjamin mutu agar pelayanan sesuai standar dan ketentuan. Karena itu, penting agar pelayanan yang diberikan penyelenggara sejalan dengan tuntutan kebutuhan publik. Najih melanjutkan, demi memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, pihaknya akan memperkuat kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi.

"Untuk itu, salah satu yang akan kita kembangkan adalah bentuk pelayanan virtual melalui pengembangan program yang kita sebut sebagai aplikasi pendekatan kepada masyarakat melalui mekanisme online," katanya.

Secara berkelanjutan, imbuhnya, akan diselenggarakan pencegahan malaadminsitrasi dan penyelesaian laporan masyarakat. Sebab, prioritas nasional 2021 adalah penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Akan dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten, kota, di seluruh Indonesia. Tingkat pusat penilaian dilakukan terhadap kementerian dan lembaga tertentu. Kepatuhan merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan publik," jelasnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan