close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta. Antara Foto
icon caption
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta. Antara Foto
Nasional
Kamis, 28 November 2019 18:05

Indonesia dinilai bisa contoh AS soal aturan skuter listrik

Pemerintah diimbau mencontoh Amerika Serikat (AS) terkait regulasi penggunaan otopet atau skuter listrik di Indonesia.
swipe

Lembaga Swadaya Masyarakat Transport Associate Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mengimbau pemerintah untuk mencontoh Amerika Serikat (AS) terkait regulasi penggunaan otopet atau skuter listrik di Indonesia.

Aktivis ITDP Indonesia, Aishah M Imran, menyoroti aturan penggunaan otopet yang diberlakukan di Indonesia di mana hanya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Padahal, merujuk pada aturan yang berlaku di Portland, Amerika Serikat, aturan skuter listrik berkoordinasi langsung dengan semua jajaran pemerintah dan instansi terkait di sana.

Selain itu, mengenai kecelakaan terhadap pengguna skuter listrik yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu, hal itu pun juga terjadi di Amerika Serikat. Namun, tidak serta merta melarang kendaraan tersebut untuk digunakan masyarakat.

“Di sana sama seperti di Indonesia. Kemunculannya sempat diisi kasus kecelakaan, namun pemerintahnya tidak langsung melarang penggunaannya di sana, beda dengan di sini," kata Aishah dalam diskusi publik bertajuk 'Hari Peringatan Sedunia untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas' di Artotel Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Menurut Aishah, alasan kuat pemerintah Portland tak melarang penggunaan skuter listrik karena kendaraan tersebut dianggap memberi banyak manfaat, terutama soal potensinya dalam mengurangi emisi.

Terlebih, transportasi tersebut dianggap berhasil menarik pengguna roda dua maupun roda empat atau mobil pribadi untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan seperti skuter listrik.

Berdasarkan penelitian ITDP Indonesia, saat kasus kecelakaan pengguna skuter listrik ramai terjadi di Portland, pemerintahnya langsung menjalankan Pilot Program untuk melihat keterlibatan skuter listrik dalam memenuhi kebutuhan bertransportasi warganya.

Saat itu, pemerintah Portland melaksanakan Pilot Program selama 120 hari dan menyimpulkan bahwa 48% pengguna kendaraan roda dua dan 34% pengguna mobil pribadi berhasil beralih menggunakan skuter listrik. 

Dengan demikian, pemerintah Portland sepakat untuk tidak melarang penggunaan skuter listrik, melainkan fokus pada mengatur kecepatan skuter listrik, lokasi yang diperbolehkan, hingga pengawasan terhadap produk atau alat transportasi personal tersebut. 

Untuk itu, Aishah mendorong pemerintah untuk segera mematangkan beleid tentang skuter listrik ini. Pasalnya, ia menyakini akan ada banyak jenis transportasi baru yang akan bermunculan setelah skuter listrik.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan