close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi aparat kepolisian saat amankan aksi demo/Foto Antara
icon caption
Ilustrasi aparat kepolisian saat amankan aksi demo/Foto Antara
Nasional
Jumat, 25 Juni 2021 14:36

Indonesia dinilai darurat impunitas aparat penegak hukum

Koalisi mendesak Kapolri terima aduan kasus-kasus penyiksaan libatkan aparat.
swipe

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Aparat menyebut masih menemukan praktik penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dalam mengejar pengakuan saat dilakukan pemeriksaan hingga sebagai bentuk penghukuman terhadap terduga pelaku pidana.

"Berulangnya praktik penyiksaan yang dilakukan APH, diperparah dengan sulitnya menuntut para pelaku penyiksaan ke proses peradilan pidana. Hal itu tampak dari berbagai kasus yang kami tangani," kata Koalisi dalam keterangannya, Jumat (25/6).

Menurut koalisi, sejumlah kasus itu di antaranya dialami Henry Alfree Bakari di Batam, pada 6 Agustus 2020. Henry dituduh terlibat atas kasus kejahatan narkotika. Dalam proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polres Barelang, Henry mengalami sejumlah tindakan penyiksaan dan membekas pada tubuh korban.

Kasus kedua, lanjut Koalisi, dialami Tri Kurnia Yunianto, Jurnalis KataData pada 2019. Korban mengalami kekerasan saat sedang melakukan peliputan di halaman belakang Gedung DPR/MPR pada 24 September 2019. Saat korban meliput dengan cara merekam video kericuhan, tiba-tiba ada beberapa aparat kepolisian menghampiri korban sambil menanyakan tujuan merekam video kericuhan tersebut.

Pada 4 Oktober 2019, sambungnya, pendamping hukum dan korban sudah mengajukan pengaduan ke Polda Metro Jaya. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dari pihak kepolisian atas pengaduan tersebut.

Selanjutnya, korban salah tangkap oleh kepolisian, Andro dan Nurdin pada 2015. Keduanya merupakan pengamen yang kebetulan melihat mayat korban pembunuhan di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan. Kemudian, polisi membawa mereka dan mengalami penyiksaan berupa pemukulan, penyetruman, hingga pemasangan lakban pada wajah mereka dengan motif memaksa mereka untuk mengaku.

Kepastian mereka merupakan korban salah tangkap terbukti dari Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Andro dan kawan lainnya tidak terbukti bersalah dalam peristiwa pembunuhan. "Kasus-kasus di atas hanya sebagian dari berbagai kasus penyiksaan yang kami tangani. Seringkali saat kami berupaya mengadukan para pelaku, pengaduan yang diajukan ditolak, dengan alasan yang tidak jelas," jelasnya.

Menurut Koalisi, kalau pun diterima, kasusnya kerap jalan di tempat atau mengalami kemandekan. Dan ketika diproses, hanya sebatas pada proses disiplin atau etik. Apabila berlanjut melalui mekanisme peradilan pidana, vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku tergolong ringan.

Koaliasi menggambarkan bahwa Indonesia mengalami darurat impunitas. Kondisi di mana negara memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau hukuman atau kerugian kepada seseorang yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Kondisi ini juga jelas dikarenakan pengaturan hukum acara pidana yang tidak memadai dalam ketentuan KUHAP saat ini. KUHAP dirumuskan tidak sesuai dengan standar HAM. Penyidik dapat melakukan penangkapan, bahkan dalam jangka waktu berhari-hari. Masa penahanan pun dapat ditentukan dengan mudah oleh penyidik kepolisian," lanjut koalisi.

Padahal, kata koalisi, dalam instrumen HAM International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah Indonesia ratifikasi, pengekangan kebebasan seseorang dalam lingkup peradilan pidana hanya bisa dilakukan maksimal 48 jam, setelah 48 jam tersebut orang tersebut harus dihadapkan kepada pengadilan.

Penahanan pun tidak dapat dilakukan pada institusi kepolisian, harus di tempat yang berbeda. Sayangnya ketentuan KUHAP masih mengatur kebolehan adanya tempat penahanan di kantor-kantor kepolisian, yang pada penerapannya menjadi sarang terjadinya penyiksaan.

Untuk itu Koalisi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menerima pengaduan yang diajukan koalisi terkait kasus-kasus penyiksaan yang melibatkan aparat kepolisian, dan kemudian menindaklanjutinya dengan memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan kasus tersebut. "Sekaligus mendorong para kapolda untuk tegas kepada anggotanya bilamana terlibat kasus penyiksaan dengan menggunakan pendekatan pemidanaan," ujarnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan