Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan. Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini (1/4).
Perlindungan yang disepakati adalah dengan menggunakan one channel system dalam pemantauan dan pelaporan kondisi pekerja migran. Pekerja migran juga merupakan sektor yang berhak dilindungi karena memberikan kontribusi ekonomi sangat besar bagi kedua negara.
“Dalam kunjungan kali ini kami berdua menyaksikan penandatanganan MoU mengenai Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. MoU antara lain akan mengatur penggunaan one channel system bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia sehingga dapat terpantau dengan baik,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan pers bersama usai penandatanganan MoU.
Jokowi pun menekankan agar MoU ini tidak hanya berhenti di atas kertas saja melainkan harus dijalankan dengan baik oleh semua pihak. Selain itu, dia mendorong agar kerja sama serupa dapat dilanjutkan di sektor lain, seperti kerja sama perladangan, pertanian, manufaktur, dan jasa.
“Hal lain yang kita bahas kembali dalam pertemuan ini adalah mengenai pentingnya penyelesaian negosiasi batas maritim dan batas darat. Dengan sudah mulai dibukanya perbatasan kedua negara, maka sudah saatnya negoisasi ini diintensifkan,” ujarnya.
Selain itu, kedua pemimpin juga membahas mengenai masih maraknya kasus penyelundupan orang.
“Kita sepakat untuk mulai membahas kerja sama penanganan penyelundupan orang, termasuk di penegakan hukumnya,” tuturnya.
Sementara, PM Ismail Sabri juga menekankan, dengan penggunaan sistem online ini para pekerja migran bisa melaporkan dengan leluasa jika ada tindak kekerasan yang menimpa mereka.
“Sistem juga akan mengatur pembayaran gaji maksimal tanggal tujuh setiap bulan, memberikan jaminan kesejahteraan sosial, dan pemenuhan hak libur minimal sekali dalam sepekan,” kata dia.