close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sedikitnya terdapat 21 negara di dunia yang meralang adanya Hizbut Tahrir di wilayahnya, termasuk Indonesia. / Website resmi Hizbut Tahir
icon caption
Sedikitnya terdapat 21 negara di dunia yang meralang adanya Hizbut Tahrir di wilayahnya, termasuk Indonesia. / Website resmi Hizbut Tahir
Nasional
Senin, 07 Mei 2018 16:17

Indonesia negara ke-21 larang HTI. Negara mana saja?

Indonesia menjadi negara ke-21 yang melarang Hizbut Tahrir setelah Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia.
swipe

Pemerintah Indonesia menjadi negara ke-21 yang melarang Hizbut Tahrir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pada sidang pembacaan putusan PTUN DKI Jakarta pada Senin (7/5), menolak untuk seluruhnya gugatan HTI yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana.

"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (7/5).

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang.

Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.

Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Juru bicara eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang menolak gugatan atas pencabutan badan hukum HTI.

"Kita akan melakukan upaya banding. Banding adalah ikhtiar kita menolak kedzaliman," ujar Ismail saat berorasi di hadapan ratusan simpatisan HTI sesusai mengikuti sidang putusan di PTUN Jakarta.

Tidak hanya Indonesia, sedikitnya ada 20 negara di dunia yang melarang adanya Hizbut Tahrir di negaranya. Bahkan, negara-negara di Timur Tengah juga melarang berdirinya organisasi Hizbut Tahir.

Hizbut Tahir, yang berarti Partai Pembebasan dalam Bahasa Arab, didirikan pada 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani, seorang hakim pengadilan di Palestina dan kini telah tersebar di 45 negara. Hizbut Tahir mengklaim gerakannya menitikberatkan perjuangan membangkitkan umat Islam di seluruh dunia dan bertujuan untuk menegakkan Kekalifahan Islam atau negara Islam.

Sejumlah negara memperbolehkan Hizbut Tahir beroperasi di negaranya. Beberapa negara lain seperti Australia, Inggris, dan Denmark tidak melarang HT secara legal, namun menerapkan proscription atas aktibitas terorisme yang kerap diduga dilangi oleh HTI.

Berikut negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir:


1. Mesir 
Dibubarkan: 1974
Alasan: Terlibat upaya kudeta  

2. Suriah
Dibubarkan: 1998
Alasan: Dilarang melalui jalur ekstra yudisial

3. Turki
Dibubarkan: 2004
Alasan: Organisasi teroris

4. Rusia
Dibubarkan: 2003
Alasan: Organisasi teroris

5. Jerman
Dibubarkan: 2003
Alasan: Penyebar propraganda kekerasan dan anti semit Yahudi

6. Malaysia
Dibubarkan: 2015
Alasan: Dianggap kelompok menyimpang

7. Yordania
Dibubarkan: 1953
Alasan: Mengancam kedaulatan negara

8. Arab Saudi
Dibubarkan: Era Abdulaziz
Alasan: Ancaman negara

9. Libya
Dibubarkan: Era Moamar Khadafi
Alasan: Organisasi yang menimbulkan keresahan

10. Pakistan
Dibubarkan: 2016
Alasan: Dianggap ancaman negara

11. Uzbekistan
Dibubarkan: 1999
Alasan: Menjadi dalang pengeboman di Tashkent

12. Kirgistan
Dibubarkan: 2004
Alasan: Kelompok ekstrem

13. Tajikistan
Dibubarkan: 2005
Alasan: Terlibat aktivitas terorisme

14. Kazakhstan
Dibubarkan: 2005
Alasan: Terlibat terorisme

15. China
Dibubarkan: 2006
Alasan: Melakukan kegiatan teror

16. Bangladesh
Dibubarkan: 2009
Alasan: Terlibat aktivitas militan dan mengancam kedamaian

17. Perancis
Dibubarkan: -
Alasan: Organisasi ilegal

18. Spanyol
Dibubarkan: 2008
Alasan: Organisasi ilegal

19. Tajikistan
Dibubarkan: 2001
Alasan: Sejumlah anggotanya dipenjara

20. Tunisia
Dibubarkan: -
Alasan: Merusak ketertiban umum

21. Indonesia
Dibubarkan: 2017
Alasan: Bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, mengancam ketertiban masyarakat, dan membahayakan keutuhan negara

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan