Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21. Perkara ini terkait kasus robot trading melalui aplikasi Binomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penelitian dilakukan oleh Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kepastian ini didapatkan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti atau P-16.
"Berkas perkara atas nama Tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (23/6).
Ketut menyebut, pihaknya meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.
Adapun Tersangka IK disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, Indra Kenz ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Penyidik juga menetapkan pasal dalam Undang-undang ITE, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 378 KUHP. Ancaman terhadap Indra Kenz adalah 20 tahun penjara.
Kasus ini diproses berdasarkan laporan polisi No: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang, di mana terlapor atas nama IK dan lainnya sekitar April 2020 melalui media sosial.
Di media sosial, Indra diduga menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo dengan mengatakan sudah legal dan resmi di Indonesia. Korban ikut bergabung trading melalui aplikasi Binomo dengan deposit minimal Rp140 ribu.
Pada awalnya, korban menerima profit, tetapi pada transaksi berikutnya korban selalu loss sehingga mengalami kerugian hingga Rp540 juta.