close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Indra Kenz. Foto: Istimewa
icon caption
Indra Kenz. Foto: Istimewa
Nasional
Senin, 20 Juni 2022 12:46

Polisi periksa Indra Kenz sebagai pelapor pencemaran nama baik

Indra Kenz sempat melaporkan Maru Nazara di Polda Metro Jaya.
swipe

Polisi melanjutkan proses dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Laporan Indra Kenz itu dibuat pada 7 Februari 2022 di Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Indra Kenz, Dhuma Melinda Harahap mengatakan, Indra Kenz selaku Pelapor telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Unit IV Subdit II Dittipideksus pada Senin (13/6). Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama tiga jam dan Indra Kenz menjawab sekitar 14 pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik. 

"Pemeriksaan Indra Kenz sebgai saksi pelapor berjalan dengan lancar dan kooperatif," katanya dalam keterangan, Senin (20/6).

Ia menyampaikan, pihaknya menuntut dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Menurutnya, kinerja penyidik dalam memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan hukum yang dilaporkan oleh kliennya sebagai bukti polisi tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Meski terdapat informasi sebelumnya yang menyatakan laporan kliennya akan ditunda terlebih dahulu dan baru akan diproses apabila aplikasi Binomo tidak bodong. 

Lebih lanjut, Indra Kenz selaku pelapor juga berharap agak pihak penyidik segera memanggil terlapor dan pihak-pihak lain. Supaya dapat dimintai keterangannya agar permasalahan ini bisa segera dapat dilakukan proses lebih lanjut.

Ia berharap, langkahnya dapat berlanjut ke proses dalam tahap pra penuntutan dan penuntutan. Supaya mendapatkan keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh Maru Nazara.

Maru Nazara sendiri diketahui merupakan salah satu korban penipuan Binomo. Dia merugi hingga sekitar Rp500 juta akibat perbuatan Indra Kenz.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan