close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: Tersangka penipuan dan pencucian uang, Indra Kenz dalam konpers di Bareskrim Polri, (25/3). Dok. Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN
icon caption
Foto: Tersangka penipuan dan pencucian uang, Indra Kenz dalam konpers di Bareskrim Polri, (25/3). Dok. Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN
Nasional
Jumat, 25 Maret 2022 16:18

Indra Kenz: Saya tidak berniat menipu karena orang tua tidak mengajarkan

Ia pun berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi.
swipe

Tersangka penipuan dan pencucian uang, Indra Kenz, mengingatkan kepada masyarakat luas untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Menurut dia, setiap investasi punya risiko masing-masing. 

Indra mengatakan, ia tidak berniat untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat. Sebab, orang tuanya tidak pernah mengajarkan dirinya untuk menipu. 

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3). 

Indra mengaku, dirinya mengetahui Binomo pada tahun 2018 dari iklan. Ia mencoba mengikuti aplikasi binary option tersebut. 

Pada tahun 2019, ia mulai membuat video Youtube dengan konten trading itu. Menurutnya, hal itu semata untuk menunjukkan hasil dari yang diikutinya. 

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading. Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan. Kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," ucap Indra. 

Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena telah dirugikan akibat perbuatannya. Ia berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. 

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 28 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik atau ITE, Pasal 378 penipuan, dan UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akibat perbuatannya, Indra terancam dalam pidana 20 tahun kurungan. Ia kini menghuni jeruji besi kepolisian.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan