close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 13 November 2019 19:26

Indung Andriani divonis 2 tahun penjara

Vonis terhadap Indung lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 4 tahun penjara.
swipe

Orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa M Indung Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Dalam pertimbangannya, Fahzal menyatakan Indung telah menerima uang commitment fee dari bekas Managing Director PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty, terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan pengakutan amoniak oleh kapal MT Gria Borneo. Pemberian tersebut dilakukan untuk kepentingan bekas anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik.

"Menimbang, uang commitment fee yang diterima Bowo Sidik melalui terdakwa yang seluruhnya US$128.733 dan Rp311 juta. Bahwa seluruh penerimaan fee dari PT HTK oleh Indung selalu dilaporkan dan menyerahkan kepada Bowo Sidik, dan selalu dicatat dalam buku kasnya sendiri," kata Fahzal menuturkan.

Indung dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dikatakan Fahzal, hal yang memberatkan Indung yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, Indung dinilai telah bersikap sopan. 

Selain itu, Indung juga belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya. Di sisi lain, mantan Direktur PT Inersia Ampak Engineering (IAE) itu masih mempunyai anak yang perlu kasih sayang dari seorang ibu.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mengabulkan permohonan status justice colloborator atau JC terhadap Indung. Permohonan itu dikabulkan lantaran pimpinan KPK juga telah menyetujui permohonan JC. 

"Terkait permohonan JC terdakwa, majelis hakim berpendapat dengan JPU KPK, bahwa menetapkan status JC dapat dikabulkan," ucap Fahzal.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan