Pemkot Surabaya menyangkal putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, terlibat dalam perizinan pembangunan basemen Rumah Sakit Siloam. Mengingat perizinan pembangunan yang berakibat pada amblasnya Jalan Gubeng, dilakukan secara online melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW).
Kepala Badan Perencananaan Pembangunan Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, sistem tersebut tidak memberi celah yang memungkinkan terjadinya pertemuan antara pihak kontraktor dengan pemberi izin.
"Semua perizinan melalui aplikasi SSW. Jadi semua proses perizinan pembangunan tidak pernah ketemu," kata Eri Cahyadi saat dikonfirmasi, Selasa (26/).
Dia menerangkan, semua perizinan yang masuk di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) akan diproses jika telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Meskipun, tidak diketahui siapa pihak yang telah mengajukan perizinan tersebut.
"Kita tidak tahu siapa yang memasukkan atau mengajukan. Begitu berkas masuk di UPTSA sudah lengkap, selanjutnya dikirim ke SKPD atau ke dinas untuk diproses. Jika tidak lengkap, dikembalikan," katanya menuturkan.
Adapun terkait persyaratan perizinan proyek milik PT Saputra Karya yang dikerjakan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Eri menegaskan persyaratannya sudah lengkap. Hal itu termasuk analisis dampak lingkungan (amdal) terhadap proyek tersebut.
"Berkas perizinan masuk ke dinas, selanjutnya ke kepala bidang (kabid) dan baru dinaikkan ke aku," katanya.
Meskipun Pemkot Surabaya menampik dugaan keterlibatan Fuad Bernadi, namun ia telah menjalani pemeriksaan di gedung Subdit IV Tipidter Polda Jatim. Fuad diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
Fuad mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng. “Tidak tahu, tak ada peran saya. Yang mengurus perizinan? Enggak. Perencanaan? Nggak ada, perencanaan itu apa ya," kata Fuad.
Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng. Mereka adalah Project Manager PT NKE, RW; Project Manager PT Saputra Karya, RH; Enginering SPV PT Saputra Karya, LAH; Dirut PT NKE, BS; serta dua orang berinisial A dan A, selaku Site Manager PT Saputra Karya.
Usai penetapan tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan hingga memeriksa Putra Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, Selasa (26/3).