Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, belum dapat memastikan kapan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI dilakukan.
"Tunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turun," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/8).
Chaidir juga belum bisa memutuskan apakah ada pemotongan pada gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemprov DKI turun, atau tidak.
"Belum ada arahan terkait hal itu (potongan gaji ke-13)," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, mengatakan, PP sedang difinalisasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Lebih lanjut Andin menjelaskan, untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujar Andin, Minggu (2/8).