close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara dalam sidang banding kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara dalam sidang banding kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Rabu, 10 Mei 2023 13:21

Ini dasar hakim tetap vonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara

Putusan tersebut menguatkan vonis tingkat pertama di PN Jaksel, Februari 2023.
swipe

Terdakwa Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (10/5). Ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Februari 2023.

Ada beragam alasan majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis bekas Karo Paminal Propam Polri itu. Pertama, tidak sependapat dengan Hendra tentang skenario pembunuhan itu, yang dianggap dianggap sebagai kesesatan fakta, sehingga tak menghapus pidana.

"Dalam memori bandingnya tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata ketua majelis hakim, Nelson Pasaribu, dalam persidangan.

Menurutnya, Hendra tidak terlihat seperti orang yang diperdaya atasannya sekaligus eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ia justru turut berperan dalam rekayasa tersebut.

"Karena pada tanggal 13 Juli 2022, sekira 23.00, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop, yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," tuturnya.

Nelson melanjutkan, pertanyaan untuk mengonfirmasi kematian Brigadir J juga menunjukkan alasan kubu Hendra tidak kuat. Apalagi, Hendra juga memastikan rekaman yang menunjukkan Yosua masih hidup telah dihapus atau belum.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta tetap memvonis Hendra Kurniawan selama 3 tahun penjara. Permohonan banding diajukan terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Nelson saat membacakan putusan banding.

Pada tingkat pertama, hakim juga menjatuhi denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hendra Kurniawan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, 27 Februari lalu.

Hendra dianggap berbelit-beli dalam persidangan, tak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak profesional sebagai anggota Polri adalah faktor-faktor yang memberatkan hukumannya. Adapun pertimbangan hakim yang meringankan putusan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Hendra didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadi J. Sebab, turut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembunuhan sekaligus rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan