Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Selasa (21/9), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Pemanggilannya berkaitan dengan penyertaan modal daerah (PMD) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya untuk proyek rumah DP Rp0.
"Juga soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyertaan modal tersebut," kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9). "Selain itu, saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0."
Sementara itu, pemanggilan terhadap Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, untuk mendalami proses penganggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) yang diusulkan pemerintah provinsi (pemprov). Dia juga diperiksa kemarin.
Meski demikian, Ali tidak memerinci lebih jauh tentang materi pemeriksaan lainnya terhadap Anies dan Pras. "Keterangan para saksi tersebut tentu detailnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan)."
"Saat ini, belum bisa kami sampaikan (isi BAP) karena akan dibuka seluas-luasnya pada proses persidangan di pengadilan tipikor," imbuhnya.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah bekas Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo.