close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tembok jalan yang menghalangi akses warga di Ponorogo. Foto:channel9.id
icon caption
Tembok jalan yang menghalangi akses warga di Ponorogo. Foto:channel9.id
Nasional
Senin, 03 Juli 2023 16:25

Ini penjelasan kasus warga tutup jalan dengan tembok di Ponorogo

Sebanyak 13 keluarga (7-8 rumah) di Kelurahan Banguncari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur terisolasi.
swipe

Ulah Roby membangun tembok empat meter di gang yang biasa dilalui warga menjadi viral di media sosial. Masalah tanah ini belum bisa berujung damai karena Roby pemilik tanah itu, sudah kadung sakit hati dengan warga. 

Bagaimana kasus penembokan jalan itu terjadi? Berikut penjelasan singkatnya: 

1. Sebanyak 13 keluarga (7-8 rumah) di Kelurahan Banguncari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur terisolasi karena gang untuk akses ke rumah mereka ditutup dengan tembok setinggi 4 meter. Tembok dibangun pada Sabtu 24 Juni 2023. Lokasinya, berada di Jalan Gajahmada yang menembus ke Jalan Dieng.

2. Warga yang membangun tembok bernama Bagus Robyanto. Alasan warga RT 01/07 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo itu membangun tembok yang menghalangi akses jalan lantaran ia merasa dikucilkan warga selama tiga tahun. Hal ini terjadi karena Roby menolak memecah sertifikat tanah keluarga untuk jalan umum.

Menurut Roby, keluarganya tidak pernah lagi dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosial. Bahkan ia mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari warga. Warga, katanya pernah sengaja meludah di depan rumahnya, dan menggeber-geber motor sehingga menimbulkan suara knalpot yang bising.

3. Menurut Roby semula 15 warga menggugat kepemilikan tanah keluarganya. Mereka meminta agar sertifikat tanah tersebut dipecah untuk digunakan sebagai jalan umum. Berdasarkan keterangan Roby, dua kali warga melayangkan gugatan ke PN Ponorogo (Februari 2021, April 2021). Namun, pengadilan memenangkan Roby. Gugatan warga ditolak.

Roby pun beralasan membangun tembok itu untuk melaksanakan keputusan pengadilan.

Ia pun memasang tulisan di tembok tersebut yang menyatakan tentang hasil putusan PN Ponorogo atas tanah setapak yang ia bikin buntu itu:

Tulisannya berbunyi: 

“PUTUSAN PERKARA PERDATA PENGADILAN NEGERI PONOROGO NOMOR 14/Pdt.G/2021/PN.PG TERTANGGAL 25 AGUSTUS 2021. TANAH SETAPAK (GANG) INI MERUPAKAN TANAH PEKARANGAN BERSERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA SUDOKO HARIJANTO. DAN BUKAN MERUPAKAN PENGABDIAN PEKARANGAN (SERVITUUT),”

4. Terkait penembokan itu, pihak Kelurahan Bangunsari sudah memidiasi pemilik tanah dan warga, namun sejauh ini terus berujung gagal. Kata lurah Andrea Perdana mediasi sudah diupayakan dua kali. Namun, pada kesempatan pertama di antara yang bertikai tidak ada yang hadir. Sementara, di mediasi kedua, pihak warga yang tidak hadir. 

5. Roby menegaskan tidak akan mundur dari keputusannya membangun tembok. Kepada media, Roby bahkan mengatakan 'Seandainya Pak Jokowi pun saya tidak mau (damai). Berdamai itu harus dua tahun lalu," katanya. Menurutnya, sebenarnya, warga masih mempunya akses lain, selain gang yang ia tembok. Lurah Bangunsari mengatakan akses jalan alternatif terlalu kecil sehingga sulit bila ada keperluan misal membawa orang sakit atau meninggal dan bila terjadi kebakaran.  

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan