Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih pembebanan biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai hanya berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintahan.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menyatakan, aturan baru ini tak berlaku untuk swasta. "Kami tegaskan pembebanan biaya atas perjalanan dinas kepada penyelenggara hanya berlaku antarkementerian atau lembaga atau lingkup ASN," kata Cahya dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (9/8).
Dia menyatakan, ketentuan baru perjalanan dinas di KPK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Cahya menjelaskan, Pasal 11 ayat (1) PMK 113/2012, aturan perjalanan dinas yang ditanggung panitia atau pihak penyelenggara antarkementerian lembaga adalah praktik yang sah.
Dia juga mengungkapkan, dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, KPK tetap bisa menanggung biaya perjalanan dinas jika pihak panitia tidak bisa menanggungnya.
"Dalam hal panitia tidak menanggung perjalanan dinasnya, maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK," ujarnya.
"Dengan demikian, berdasar Perpim itu kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir untuk mendorong agar pelaksanaan program tidak terkendala karena ketidaksediaan anggaran pada salah satu pihak," lanjut dia.
Diketahui Pada tanggal 30 Juli 2021 KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Beberapa penyesuaian berdasarkan Perpim Nomor 6 tahun 2021 tersebut diantaranya: Pasal 2A ayat (1) menyebutkan “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Kemudian, Pasal 2A ayat (2) "Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda."
Penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.