close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi ikan paus. Foto istimewa
icon caption
Foto ilustrasi ikan paus. Foto istimewa
Nasional
Selasa, 13 April 2021 09:27

Ini penyebab 52 paus pilot terdampar di Madura

Penyebab paus pilot sirip pendek terdampar karena disorientasi akibat kelainan otot reflektor melon pada betina pemimpin koloni.
swipe

Penyebab terdamparnya 52 ekor paus pilot sirip pendek atau globicephala macrorhynchus di Pantai Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura pada akhir Februari 2021 akhirnya diketahui.

Koloni paus pilot sirip pendek itu disebut dipimpin oleh paus betina produktif dengan kondisi lapar, lemah, dan mengalami gangguan pernafasan (emfisema). 

Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (Unair) mengungkapkan, penyebab paus pilot sirip pendek terdampar adalah disorientasi akibat kelainan otot reflektor melon pada betina pemimpin koloni. 

Kemudian, diperburuk dengan kondisi kelaparan, gangguan pernafasan dan pencernaan. Disorientasi timbul ketika terjadi dinamika oseanografi seperti MJO (Madden-Julian Oscillation). "Penyebab kematian pada betina utama maupun pejantan adalah terjadinya gagal nafas. Sedangkan, pada anggota koloni yang lain, kematian disebabkan karena dehidrasi dan kelemahan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Haeru Rahayu menyebut, terdamparnya 52 ekor paus pilot sirip pendek pada 18 Februari 2021 lalu merupakan kejadian yang langka. 

Menurut dia, dari 52 ekor paus pilot sirip pendek yang terdampar, hanya satu ekor saja yang berhasil dilepas kembali di tengah laut pada 19 Februari 2021. Paus pilot yang terdampar memiliki panjang 2 hingga 3,5 meter. Yang terbesar memiliki panjang 5 meter dengan berat rata-rata 300 kg sampai 3 ton.

"Bangkai paus dikubur di enam lokasi area pantai di Kecamatan Modung, dengan menggunakan dua ekskavator," ucapnya.

Diketahui, paus merupakan biota laut yang dilindungi oleh negara, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018 telah mengatur standar operasional prosedur tentang edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam penanganan terhadap kejadian mamalia laut terdampar.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan