Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 13 Januari 2022.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jamsos, Nurjaman, persidang sudah dua kali digelar sejak gugatan dilayangkan hingga saat ini.
"Kita sudah berjalan dua kali sidang. Pertama, 26 Januari; [dan] sidang kedua, Rabu kemarin," ungkapnya kepada Alinea.id, Senin (7/2).
Nurjaman menjelaskan, sidang pertama digelar dengan agenda pemeriksaan persiapan. Sementara itu, sidang kedua dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan berkas.
Sidang rencananya dilanjutkan besok (Selasa, 8/2). "Kan, kemarin dari tergugat, dari pemerintah, belum bawa dokumen apa-apa. Mungkin besok berkas-berkas dari pemerintah dari tergugat," jelasnya.
Apindo DKI Jakarta berharap, proses persidangan di PTUN bisa berjalan cepat karena membutuhkan kepastian hukum.
"Sidangnya tiap minggu, tapi berkas dan lainnya enggak tahu seperti apa [karena] dua kali sidang [hanya] pemeriksaan berkas. Mudah-mudahan enggak lama," harapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta pengusaha mematuhi aturan kenaikan UMP 2022 yang sudah diputuskan. UMP Jakarta 2022 naik 5,1% menjadi Rp4.641.854 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil Pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Ariza, sapaannya, di Jakarta, Sabtu (8/1).