close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto dokumentasi KPK
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto dokumentasi KPK
Nasional
Rabu, 30 Desember 2020 16:05

Inilah capaian KPK sepanjang 2020

Sepanjang 2020, KPK telah menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang diterbitkan.
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan beberapa capaian KPK selama 2020. Hal itu disampaikannya pada konfrensi pers kinerja KPK pada 2020 di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan secara virtual pada Rabu (30/12).

Selama 2020, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) telah terealisasi dengan skor 3,84 dari target 4 atau mencapai 96%. Angka ini meningkat 0,14% dibandingkan pada 2019. Selain itu, asset recovery mencapai 58,80 dari target 70 yang artinya capaian 85%. Kemudian, opini BPK atas laporan keuangan KPK mencapai target 100% Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sedangkan untuk Nilai Sistem Akuntabilias Kinerja KPK mencapai 81,64 dari target 82 (capaian 99,56%). Nilai Sistem Akuntabilias Kinerja KPK mendapat predikat A. lalu untuk Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Instansi Pemerintahan (SPIP) KPK terealisasi 3,56 dari target 3,6 (capaian 98,89%). Itu merupakan hasil yang disampaikan oleh Tim Penilai BPKP.

“Indeks Maturitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) KPK Realisasi Indeks Maturitas SPBE KPK sesuai hasil asesmen mandiri yang dilakukan KPK bersama Tim KemenPAN-RB pada 12 Oktober 2020 sebesar 3,55 dari skala 4. Angka ini lebih besar dibanding capaian 2019 sebesar 2,68,” ungkapnya.

Lalu untuk rekomendasi perbaikan regulasi dan tata Kelola pada sektor prioritas dengan realisasi 33,33% dari target 40% (capaian 83,25%), yakni berupa rekomendasi yang dihasilkan dari tujuh kajian cepat penanganan Covid-19.

“Monitoring tindak lanjut rekomendasi hasil penelitian realisasi 41,53% dari target 24% (capaian 120%) berupa 27 rekomendasi dari 65 kajian rekomendasi," pungkasnya.

Firli menambahkan, pada 2020 KPK telah membangun kerja sama dengan berbagai lembaga pemberantas korupsi di negara lain, seperti Singapura, Malaysia, Australia, Inggris, dan Amerika Serikat untuk bantuan pencarian informasi dan data terkait perkara yang sedang ditangani KPK. 

“KPK telah bekerja keras untuk memberantas korupsi dengan melakukan berbagai strategi pendekatan seperti, pendekatan pendidikan masyarakat, memperbaiki sistem supaya orang tidak punya kesempatan untuk korupsi, serta penindakan secara tegas dan professional,” tukasnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan capaian KPK pada 2020 di bidang penindakan.

“Selama 2020, KPK telah melakukan 111 tindak penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 inkracht atau perkara yang telah mendapatkan putusan hukum yang pasti melalui putusan pengadilan, dan 108 yang ditindaklanjuti dengan eksekusi atau pelaksanaan putusan,” ujarnya.

Sepanjang 2020, KPK telah menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang diterbitkan. 109 tersangka tersebut datang dari berbagai profesi, yaitu 21 orang anggota DPR dan DPRD, empat orang kepala lembaga atau kementerian, 31 orang pihak swasta, tiga politikus, 12 orang BUMN, 10 orang wali kota atau bupati dan wakil, 19 orang ASN Eselon I, II, III, dan IV, serta tujuh profesi lainnya.

Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, capaian Direktorat Penyidikan mencapai perkara tahap dua (perkara yang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 78 perkara. Kemudian, sebanyak 130 perkara saat ini sedang berjalan dengan rincian 67 perkara merupakan carry over dan 63 perkara dengan sprindik yang diterbitkan pada tahun 2020.

“Dalam penanganan kasus pada tahun 2020, KPK telah memeriksa 5616 saksi dan 160 tersangka. Sementara itu, jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara tercatat 53 kali penggeledahan dan 161 kali penyitaan. Lalu, upaya penangkapan dan penahanan kepada tersangka telah dilakukan sebanyak 11 orang untuk penangkapan dan 108 orang untuk penahanan,” tuturnya.

Kemudian, jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan KPK sebanyak 10 orang. Tiga orang di antaranya telah ditangkap, yaitu Nurhadi, Rizki Herbiyono, dan Hendra Seonjoto. Sementara itu, tujuh orang lainnya masih dalam pencarian, yaitu Harun Masiku, Kiran Kotama, Sjamsul, Mursalim, Itjih Sjamsul Mursalim, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Samin Tan.

“Dari sejumlah perkara yang telah dituntaskan oleh KPK, masih ada beberapa perkara yang masih menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan. KPK akan tetap berupaya untuk menyelsaikan perkara-perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan,” tandasnya.
 

img
Firda Junita
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan