close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dok: Youtube/KPK RI
icon caption
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dok: Youtube/KPK RI
Nasional
Jumat, 03 Juni 2022 17:16

Inilah kronologi kasus dugaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta

Bermula pada 2019, di mana Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP mengajukan IMB
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di wilayah pemerintah Kota Yogyakarta. Para tersangka terdiri dari mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, pejabat lainnya dan pihak swasta.

Alex mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2019, di mana Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

“(IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,” kata Alex dalam konpers KPK, Jumat (3/6).

Alex menyampaikan, proses permohonan izin kemudian berlanjut di 2021. Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi. Tujuannya, untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut.

Alhasil, ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi seperti komitmen untuk selalu ‘mengawal’ permohonan izin IMB tersebut. Permohonan itu untuk memerintahkan Kadis PUPR supaya segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Berdasarkan hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Sebagai contoh, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi mengetahui ada kendala tersebut dan langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Ia menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap. Mulai dari nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Sekretaris Pribadi/ajudan Haryadi yaitu Triyanto Budi Yuwono dan juga untuk Nurwidhihartana.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Tepatnya, pada Kamis 2 Juni 2022, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota serta menyerahkan uang sejumlah sekitar US$27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto sebagai orang kepercayaan HS.

“Sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana,” ucap Alex.

Selain penerimaan tersebut, Haryadi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya. Hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kemudian menjadi langkah penegakkan hukum KPK dilakukan pada Kamis (2/6). Tim yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.

Pada lakon itu, pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta. Uang diterima langsung oleh Triyanto sebagai orang kepercayaan Haryadi yang diberikan oleh Oon.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan