Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rencana tersebut dalam rangka memberikan pembebasan terhadap sejumlah napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami over capacity. Termasuk narapidana kasus korupsi dengan syarat telah berusia 60 tahun ke atas atau yang sudah menjalani 2/3 masa tahanannya.
"Saya mendata napi korupsi di atas 60 tahun, dan punya high profile case di KPK," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4).
Salah satu napi korupsi yang berpeluang besar untuk dibebaskan yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov, lantaran usianya sudah menginjak 64 tahun. Selain mantan Ketua Umum Golkar itu, ada sejumlah napi kasus korupsi yang berpotensi bebas.
Berikut 21 napi korupsi yang berpotensi dibebaskan melalui revisi aturan itu yang berhasil dihimpun ICW:
1. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.
2. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis tujuh tahun pada 2017.
3. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis empat tahun penjara pada 2017.
4. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis tujuh tahun penjara pada 2014.
5. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis delapan tahun penjara pada 2016.
6. Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.
7. Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.
8. Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.
9. Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis delapan tahun penjara pada 2015.
10. Bambang Irianto (69), mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis enam tahun penjara pada 2017.
11. OK Arya Zulkarnain (63), mantan Bupati Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada 2018.
12. Masud Yunus (68), mantan Wali Kota Mojokerto, terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.
13. Imas Aryumningsih (68), mantan Bupati Subang, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun penjara pada 2018
14. Dirwan Mahmud (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara pada 2019
15. Setiyono (64), mantan Wali Kota Pasuruan, terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.
16. Budi Supriyanto (60), mantan anggota DPR, terpidana kasus suap program asprasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis lima tahun penjara pada 2016.
17. Amin Santono (70), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap dana perimbangan keuangan daerah, divonis lima tahun penjara pada 2016.
18. Dewie Yasin Limpo (60), mantan anggota DPR, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis delapan tahun penjara pada 2018.
19. Billy Sindoro (60), Direktur Operasional Lippo Group, terpidana kasus suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.
20. Johanes Kotjo (69), pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018.
21. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.