Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah mengumpulkan aset dari terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sampai saat ini Kejagung telah berhasil merampas kembali uang dan aset senilai Rp17.797.463.427.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung Elan Suherlan mengatakan, ada tiga jenis barang rampasan, yaitu uang tunai rupiah, uang tunai asing, dan kendaraan.
"Uang tunai rupiah waktu eksekusi pada 7 September 2021 sebesar Rp10.794.570.967. Kemudian uang tunai mata uang asing yang ditukarkan menjadi rupiah atas nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebesar Rp902.811.460 pada 21 September 2021," ucap Elan, Senin (6/12).
Sedangkan rampasan kendaraan roda empat dan dua senilai Rp6.100.081.000. "Perkara atas nama Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto dan Syahmirwan," tuturnya.
Elan menjelaskan, terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, pihaknya tengah memproses penilaian dan pelelangan.
"Itu mobil sama motor kemarin (dilelang)," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang Jiwasraya ada enam terpidana mendapatkan hukuman tetap setelah kasasi berakhir di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup. Lalu, Syahmirwan dipidana 18 tahun penjara dan tiga orang lainnya, Joko Hartono Tirto, Harry Prasetyo, dan Hendrisman Rahim divonis masing-masing 20 tahun penjara.