Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Keramat Jati, Kombes Pol Edy Purnomo menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan oleh keluarga korban dalam pemeriksaan antemortem.
Pada pemeriksaan antemortem tersebut, pertama pengambilan DNA yang berasal dari keluarga korban, seperti istri, anak, ayah atau ibu korban. Selanjutnya dari sidik jari korban.
Dia pun berharap segala identitas yang terdapat sidik jari korban bisa dibawa ke RS Polri. "Semua sertifikat, ijazah yang terdapat sidik jarinya silahkan diambil," katanya di RS Polri, Jakarta Timur (29/10).
"Juga, melalui sikat gigi, pakaian terakhir yang belum dicuci, boleh dibawa ke sini, bisa diambil dan dibawa ke RS Polri mudah-mudahan bisa ketemu DNA-nya," tegasnya.
Ketiga, dokumen dokumen pribadi. Tidak kalah pentingnya yaitu, foto korban terakhir sebelum menaiki pesawat.
"Biasanya orang Indonesia hobi selfie, sebelum naik pesawat biasanya foto-foto dulu dengan kawan-kawannya menggunakan pakaian terakhir," jelasnya.
Dia pun berharap jika keluarga memiliki foto dari dokter gigi korban, atau foto yang menampakkan giginya saat tersenyum bisa dijadikan pos mortem.
"Kalau tidak ada foto gigi, foto pada saat tersenyum, kalau bisa pada saat tertawa lebar. Sehingga semua gigi tampak keliatan," harapnya.
Edy menjelaskan, posko post mortem dan pos ante mortem telah dibuka oleh Mabes Polri.
Diperkirakan, ada 66 anggota melakukan pemeriksaan. Mereka adalah dokter gigi, ahli kimia, ahli biologi dan ahli DNA.