Putri Candrawathi resmi menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan mulai Rabu (23/8) seiring berkekuatan hukum tetap (inkrah) putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, istri Ferdy Sambo itu menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Iya, betul [Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu]. Per hari ini (Rabu, 23/8, red) sudah masuk. Sesuai SOP," katanya saat dikonfirmasi.
Syarief menegaskan, baru Putri Candrawathi yang dieksekusi. Adapun tiga terpidana lain kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih berproses.
Ketiganya adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Setelah semua proses berjalan dan siap eksekusi, Kejari Jaksel berjanji bakal menginformasikannya secara terbuka.
"Sabar. Nanti dikasih tahu pasti," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman kepada Putri Candrawathi. Ia mulanya divonis 20 tahun oleh pengadilan tingkat pertama, tetapi dikorting pada kasasi menjadi 10 tahun penjara.
"Nomor Perkara 816 K/Pid/2023, terdakwa Putri Candrawathi. PN (pengadilan negeri) pidana penjara 20 tahun. PT (pengadilan tinggi) menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, 8 Agustus silam.