close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Ombudsman RI, Jakarta. Google Maps/Aqua Penyok
icon caption
Gedung Ombudsman RI, Jakarta. Google Maps/Aqua Penyok
Nasional
Rabu, 09 Juni 2021 20:23

Implementasi Inpres 2/2021 BPJS Ketenagakerjaan perlu diawasi

BPJS Ketenagakerjaan wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya.
swipe

Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kerap dikritik dalam implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Anggota ORI, Hery Susanto, Rabu (9/6).

Mencermati implementasi Inpres itu, Hery mengatakan, kini BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD, yang sebelumnya dana kelolaan mayoritas bersumber dari pekerja yang dibayarkan perusahaan. Sumber dana itu, imbuhnya, wajib dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Yakni: kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta," kata Hery dalam konferensi pers dalam jaringan.

"Keliru jika direksi BPJS lebih prioritas ke pengembangan dana investasi. Pengelolaan dana BPJS itu idealnya harus ada alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, ini demi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Menurut Hery, dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditegaskan penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, serta keprofesionalan.

Selanjutnya, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. Hery menambahkan, sekurang-kurangnya pelayanan BPJS itu meliputi beberapa hal.

Di antaranya, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi. 

Menurut dia, penyelenggara dan seluruh bagian organisasi BPJS Ketenagakerjaan harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

"Kritik dan laporan pengaduan dalam konteks pengawasan, membutuhkan peran serta masyarakat. Masyarakat harus berada di garda depan dalam pelayanan publik. ORI harus bekerja sama dan mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam Inpres itu," pungkasnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan