Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi E-uji emisi. Aplikasi berbasis android ini, akan terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara online, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, aplikasi ini memiliki beragam fitur, diantaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya, dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.
"Selain itu, tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup meng-input nomor polisi masing-masing kendaraan," ujar Andono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8).
Pengadaan aplikasi ini bertujuan untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Adapun pengetatan uji emisi diinstrusikan gubernur melalui Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi,” kata Andono.
Sementara itu, dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyususun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
"Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini," kata Andono.
Selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, dalam rancangan perubahan peraturan tersebut juga diatur kewajiban bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke database juga menggunakan aplikasi e-uji emisi.
“Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan stiker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur cek hasil di aplikasi e-uji emisi. Aplikasi ini langsung terhubung dengan database di Dinas Lingkungan Hidup,” kata Andono.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, per Juli 2019 hanya 5,6% mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebanyak 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibu Kota.
Sedangkan untuk bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel.
“Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup,” katanya.
Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu, ungkap Andono, selain kebijakan kewajiban kendaraan yang beroperasi di Ibukota wajib lulus uji emisi, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya.
“Skemanya sedang kami kaji,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut positif peluncuran aplikasi tersebut.
"Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta amat banyak, belasan juta jumlahnya. Kemudian kendaraan bermotor ini mengeluarkan karbon monoksida, hidrokarbon, dan asap. Sehingga, ini semua harus dikelola," ucap Anies.
Ia berharap, peluncuran aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat-tempat yang bisa melakukan uji emisi.
"Tapi aplikasi ini harus dilihat dengan perspektif lebih luas. Bukan sekadar mendapatkan informasi lokasi untuk melakukan uji emisi. Bukan sekadar untuk mencatatkan hasil emisinya secara elektronik. Tapi ini akan disambungkan dengan sistem perpajakan, akan disambungkan dengan sistem perparkiran, dan akan disambungkan dengan smart city kita," katanya.
Sehingga data hasil emisi itu akan menjadi data agrerat yang bermanfaat dan memberikan insentif kepada masyarakat yang sudah melakukan uji emisi dan lulus uji emisi untuk mendapatkan kemudahan fasilitas dari pemerintah.
Sedangkan, bagi mereka yang melakukan uji emisi dan tidak lulus uji emisi, maka tidak bisa mendapatkan insentif dan akan mendapatkan disinsentif.
"Apa insentifnya? Nanti terkait dengan harga parkir, perpanjangan STNK, dan pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus," kata Anies.