close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Minggu, 03 Oktober 2021 13:11

Insentif guru madrasah non-PNS sebesar Rp250.000 per bulan

Pemberian insentif ini diklaim sebagai perhatian pemerintah karena anggaran Kemenag terbatas dan bukan program mandatori.
swipe

Penyaluran tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) oleh Kementerian Agama memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana. Ada sekitar 320.000 calon penerima.

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250.000 per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi, totalnya Rp2 juta dipotong pajak sesuai ketentuan," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M. Zain.

Dia mengklaim, pemberian insentif ini wujud perhatian pemerintah. Dalihnya, anggaran Kemenag terbatas dan tidak termasuk program mandatori seperti tunjangan profesi.

Berbeda dengan sebelumnya, pembayaran insentif tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Dengan demikian, besarannya sama secara nasional. 

"Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

Melansir situs web Kemenag, insentif diberikan kepada sasaran yang memenuhi kriteria, yakni:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di Simpatika;
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
4. Mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non-PNS yang diangkat pemerintah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus, tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag, serta bertugas sebagai guru. Namun, diprioritaskan bagi yang telah lama mengabdi dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi;
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;
9. Belum usia pensiun (60 tahun);
10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah; 
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah; dan
12. Tidak rangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan