Tenaga medis yang menangani pasien corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten mempertanyakan pencairan insentif yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Banten. Sebab, dalam kesepakatan awal, insentif cair per tanggal 25 pada setiap bulannya. Tetapi hingga 7 Mei tak kunjung diterima oleh tenaga medis.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan anggota komisi V DPRD Banten dan para tenaga medis RSUD Banten.
Seorang tenaga medis RSUD Banten mengatakan, dirinya merupakan tenaga medis yang biasanya praktik di tempat lain. Sejak adanya Covid-19 dan RSUD Banten ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan, dirinya diminta untuk membantu penanganan pasien di RSUD Banten.
"Ditelepon juga oleh kepala dinas untuk membantu," kata salah satu dokter yang enggan disebutkan namanya, Jumat (8/5).
Dalam awal kesepakatan, tenaga medis berikut pegawai lain yang bertugas di RSUD Banten bakal mendapatkan insentif. Standar satuan harga (SSH) insentif yang diterima akan beragam tergantung posisinya. Antara lain dokter akan mendapatkan insentif senilai Rp50 juta, perawat Rp20 juta, dan dokter spesialis Rp75 juta.
Tetapi hingga satu bulan setengah dirinya menjalankan tugas, insentif yang dijanjikan belum juga diterima. "Yang saya ingin tanyakan di sini kami sudah berjalan satu bulan setengah. Kami sudah memberikan pelayanan terbaik untuk pasien," ujarnya.
Insentif sangat berarti untuk tenaga medis, utamanya untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri yang ditinggalkan bertugas. Sebab, selama bertugas dirinya menjalani karantina dan tak pernah bertemu dengan anak istri.
"Saya dijamin untuk tempat tinggal, iya. Saya dijamin untuk biaya makan di sini (tempat karantian), iya. Tetapi tidak ada jaminan untuk memberikan hak-hak kepada istri dan anak saya," katanya.
Tak hanya pencairan, ia juga mempertanyakan besaran yang bakal diterima. Belakangan beredar informasi bahwa besaran insentif berubah dari nilai yang dijanjikan di awal, lantaran menyesuaikan dengan besaran yang ditentukan Kemendagri.
"Kami di sini hanya menuntut kepastian sampai kapan? Kapan hak kami diberikan? Anggarannya berapa?" katanya.
Dia menegaskan tak terlalu mempermasalahkan besaran yang bakal diterima. Dia hanya ingin haknya segera dipenuhi. Karena selama bertugas di RSUD Banten dan meninggalkan tempat praktik awal, istrinya tak mendapatkan pemasukan.
"Kami meninggalkan tempat praktik kami. Di sini sudah satu bulan setengah tidak ketemu anak istri kami dan tidak ada pemasukan," katanya.
Di tempat yang sama, tenaga medis lainnya mengatakan, dalam kesepakatan awal insentif tenaga medis akan diberikan per tanggal 25. "Sebelumnya jelas dan tertera di MoU per tanggal 25. Bahkan satu hari sebelum tanggal 25 itu sudah turun," katanya.
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, akan menanyakan hal tersebut kepada pemerintah.
"Apakah sesuai dengan MoU atau tidak. Kalau ada rekaman, boleh dikasih ke saya. Supaya lebih jelas. Ini PR saya untuk menyampaikan kejelasannya," ucapnya.