close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Foto Dokumentasi Kemendagri.
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Foto Dokumentasi Kemendagri.
Nasional
Kamis, 07 Januari 2021 12:54

Instruksi Mendagri Tito untuk daerah yang tak kena pembatasan kegiatan

Daerah yang tidak termasuk pemberlakuan PSBB diminta tindak pelanggar prokes.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini ditujukan terkhusus pada beberapa kepala daerah, di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Kemudian, Gubernur Banten dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk Gubernur DI Yogyakarta dan bupati/wali kota diprioritaskan wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan bupati/ wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya, serta Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

“Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan,” bunyi instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 itu dikutip, Kamis (7/1).

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tersebut memuat pembatasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan work form home minimal 75%, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial terkait kebutuhan pokok dan konstruksi tetap beroperasi 100%, restoran hingga pusat perbelanjaan buka hingga pukul 19.00 WIB, dan kapasitas rumah ibadah dibatasi 50% dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Selain itu, para kepala daerah dituntut mengoptimalkan protokol kesehatan, serta memperbaiki manajemen tracing dan treatment. Disisi lain, juga menambah tempat tidur dan ruang ICU untuk pasien Covid-19.

“Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian, dan TNI),” demikian bunyi penutup instruksi tersebut.

Sebelumnya, ahli epidemiologi dan biostatistik Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono menyebut, kebijakan PSBB Jawa-Bali terlambat. Sebab, motivasinya bukan pencegahan dan antisipasi, tetapi karena semua layanan kesehatan rumah sakit sudah nyaris kolaps.

Jika tidak ada PSBB Jawa-Bali memang seminggu kemudian atau bulan depan akan mulai kacau.

"Sudah saya usulkan PSBB berbasis kepulauan sejak Maret 2020, karena kita negara kepulauan, jadi semestinya lebih mudah," ucapnya Pandu kepada Alinea.id, Kamis (7/1).

Menurut dia keterlambatan pemberlakuan PSBB Jawa-Bali aneh, karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB mengamanatkan pemberlakuan kebijakan tersebut atas inisiatif kepala daerah. 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan