Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, mengirimkan surat permohonan pencabutan yellow notice, atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril putra sulung Ridwan Kamil. Hal dilakukan karena jenazah Eril telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6).
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, akan bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk menutup yellow notice. Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan jenazah Eril ketemu.
"Kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," kata Amur dalam keterangan, Senin (13/6).
Amur menyebut, pihaknya akan menindak lanjuti pencabutan tersebut hari ini. Interpol Polri juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian Swiss.
"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," ujarnya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Swiss menyatakan, status Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril telah ditemukan. Anak sulung dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu ditemikan dalam keadaan tidak bernyawa.
Duta Besar Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad mengatakan, jazad Eril langsung dibawa untuk dipastikan secara forensik. Hasil tes DNA itu menunjukkan jazad itu adalah jazad Eril.
"Hasil tes DNA menunjukkan bahwa jazad itu adalah jazad ananda Emmeril Kahn Mumtadz atau ananda Eril," kata Muliaman dalam konpers disiarkan daring, Rabu (8/6).
Pihak kejaksaan telah memberikan kewenangan bagi keluarga untuk menerima jazad Eril. Hal itu dilakukan sesuai prosedur di Bern.
Perwakilan Keluarga Ridwan Kamil, Elpi Nazmuzzaman mengatakan, pemakaman Eril akan dilakukan secepatnya atau setidaknya pada Sabtu atau Minggu pekan ini. Rasa terima kasih juga dihaturkan kepada setiap pihak yang turut dalam pencarian ini.
"Upaya pencarian telah ditemukan dengan Eril dalam takdir Allah," ucap Elpi.